Pemilik Ganja Kering 18,33 Gram Hakim Putuskan 4 Tahun Penjara - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

28 Maret 2018

Pemilik Ganja Kering 18,33 Gram Hakim Putuskan 4 Tahun Penjara


SORONG, suarakpk.com - Pemilik ganja kering seberat 18,33 gram akhirnya Hakim putuskan 4 Tahun penjara. Putusan  Hakim 1 Tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Bombon dengan 5 Tahun penjara.
Sebelumnya terdakwa Bombom dituntut 5 tahun penjara, denda uang  Rp.800 juta, subsider 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Richart Lawalata, S.H. Tim Kuasa Hukum terdakwa, Foudin Wainsaf, SH, M.H bersama Mardin, S.H, M.H, saat dimintai tanggapan terkait putusan tersebut, mengaku pikir-pikir untuk melakukan banding.

"Kita sudah mendengarkan sendiri, putusan Majelis Hakim
memutuskan empat tahun penjara dari tuntutan lima tahun oleh JPU, dari tuntutan tersebut, kami selaku tim Kuasa Hukum mengatakan pikir-pikir dulu," ujar Foudin Wainsaf, SH, M.H usai sidang, Selasa (27/03/2018).

Menurut tim Kuasa Hukum berdasarkan putusan hakim, pihaknya menyatakan masih pikir-pikir dan belum bisa mengatakan banding karena akan berkordinasi dengan terdakwa dan keluarga terdakwa.

"Kami belum bisa mengatakan banding karena harus berkordinasi dulu dengan terdakwa dan keluarganya, kalau keluarga terima putusan Hakim, berarti kita terima, kalau keluarga tidak terima maka kita akan lakukan upaya hukum banding," jelasnya.
(DM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)