Pemda Muna Didesak Periksa Mantan PJ Kades Lawela - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

07 Maret 2018

Pemda Muna Didesak Periksa Mantan PJ Kades Lawela


MUNA, suarakpk.com- Masyarakat desa Lawela meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Muna dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mengusut tuntas terkait penggelapan dana desa dan pemalsuan data Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang dilakukan oleh La Gele yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) desa Lawela, Kecamatan Lohia Kabupaten Muna pada 2016 lalu.

Tindakan penggelapan ini awalnya terindikasi sejak tahun dia menjabat yaitu pada tahun 2016, ia dituding telah melakukan tindakan korupsi terhadap anggaran sekretariat dan anggaran kepemudaan desa Lawela.

Ketua Forum Mahasiswa dan Pemuda Lawela (FOMMALA), Suntik Laode mengatakan bahwa masalah ini sudah pernah diselesaikan dengan menempuh proses hukum adat bersama masyarakat dan tokoh-tokoh adat desa Lawela.

"Pada waktu itu, masyarakat setempat sempat mengamuk dan ingin mengadili La Gele tanpa melalui jalur hukum yang berlaku di NKRI ini, namun berkat ide dan gagasan salah seorang tokoh adat dan tokoh pemuda sehingga diputuskan untuk mengambil langkah-langkah yang beradat yang mengikuti aturan hukum yang berlaku," ucapnya via WhatsApp kepada suarakpk.com tadi sore, Rabu (7/3/2018).

Dalam rapat yang digelar, lanjut Suntik, La Gele mengakui semua tindakan yang dituduhkan kepadanya. Sehingga mantan kades tersebut berjanji akan mengganti rugi setiap uang yang diambilnya. Namun dengan persyaratan, mantan PJ Kades Lawela meminta sekaligus bermohon kepada beberapa perwakilan masyarakat desa Lawela untuk diberikan waktu dan kesempatan sampai bulan bulan 8 Tahun 2017 sembari menunggu gaji PNS nya baru bisa mengembalikan anggaran yang telah digelapkannya pada saat menjadi PJ Kades Lawela di tahun 2016 Silam. Sesuai dengan permohonan itu, masyarakat bersama tokoh adat desa Lawela menyetujuinya.

"Ironisnya, sampai hari ini pun waktu terus berjalan dan tahun pun silih berganti sehingga telah memasuki tahun 2018 bulan 3 anggaran tersebut belum dikembalikan (Janji Palsu)," ungkapnya.

Suntik menambahkan, olehnya itu atas nama mahasiswa dan masyarakat desa Lawela selaku desa persiapan pemekaran meminta dengan hormat kepada kepala daerah Kabupaten Muna dan Kejari Kabupaten Muna untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap DD dan ADD Tahun 2016-2017 bahkan dari tahun 2011- 2017 dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Serta meminta kepada kejaksaan provinsi Sultra dan OMBUSMAN Provinsi agar segera memerintahkan Kejari Muna agar bisa bekerja dengan baik dan benar menurut aturan hukum yang berlaku dan melakukan pemeriksaan kepada Kepala desa tersebut.

"Jika dalam waktu dekat ini pihak penegak hukum tidak mampu menyelesaikan tugasnya dengan baik dan benar maka kepada hukum mana lagi rakyat kecil akan berlindung dan tentu kami atas nama masyarakat desa Lawela Kecamatan Lohia Kabupaten Muna akan mengambil langkah-langkah tersendiri dan meminta kepada mantan Kades agar segera mengembalikan apa yang menjadi hak Kami," tegas mantan ketua HMJ Jurnalistik UHO itu. (Randy).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)