Melakukan perlawanan, 1 orang Kurir Narkoba Antar Provinsi di doorr Polisi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

30 Maret 2018

Melakukan perlawanan, 1 orang Kurir Narkoba Antar Provinsi di doorr Polisi


LABUHANBATU, suarakpk.com - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu tiba di RSUD Rantauprapat Jln.Dewi Sartika Kec.Rantau selatan Kab.Labuhanbatu Sekitar pukul 16.00 WIB membawa jenazah tersangka an. MARHABAN ALI yang sebelumnya akan dibawa untuk melakukan pengembangan ke Pekanbaru Provinsi Riau terkait penangkapan tersangka dan 2 orang rekannya membawa Narkotika jenis SABU dan ekstasi pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2018 kemarin, Kamis (30/3/2018).

Saat akan dibawa tersangka melakukan perlawanan untuk melarikan diri, selanjutnya personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan tindakan tegas terukur dengan melepaskan tembakan kearah dada kiri tersangka dan tersangka an. MARHABAN ALI meninggal dunia.

Sekitar pukul 16.43 WIB bertempat di RSUD Rantauprapat Jln.Dewi Sartika Kec.Rantau selatan Kab.Labuhanbatu dilaksanakan Press Conference Satres Narkoba Polres Labuhanbatu oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP FRIDO SITUMORANG, SH. SIK didampingi Kasatres Narkoba AKP JAMA KITA PURBA, SH. MH dan Kasat Intelkam AKP JF.SIMANJUNTAK.

Tersangka MARHABAN ALI (40) warga Desa Kubu Kecamatan Pusangan Sebilah Krueng Aceh Timur bersama 2 rekannya yaitu  MURSALUM (39) warga Jln.Pancing Gg.Melunjo Medan dan HASNAWI (34) warga Dusun Ujong Belang Desa Alue Bulu Dua Kecamatan Simpang Ulim Aceh Timur dikenakan Pasal 114 Ayat 2 yo 132 ayat 2 sub Pasal 115 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransit Narkotika golongan I pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5(lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Dengan Barang bukti 13 (tiga belas) bungkus besar diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 13 kg, 4 (empat) bungkus diduga berisi Narkotika jenis Pil Extasy sebanyak 19.909 butir, 6 (enam) unit HP, 1 (satu) unit Toyota Avanza warna hitam No.Pol BK 1718 BI, Uang pecahan sebesar Rp.5.918.000,- (Lima juta sembilan ratus delapan belas ribu rupiah). (Red.408)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)