JAKARTA, suarakpk.com - Kasus tindak pidana korupsi
pengadaan paket penerapan e-KTP berbasis nomor induk kependudukan secara
nasional terus bergulir dan saling membuka satu sama lainnya, seperti yang
disampaikan oleh Pengacara Made Oka Masagung, Bambang Hartono, bahwa dirinya berjanji
akan dikonfrontir kliennya dengan Setya Novanto.
“Mungkin minggu
depan dikonfrontir,” kata Bambang di gedung KPK usai mendampingi Made Oka yag
baru selesai diperiksa KPK. Oka diperiksa penyidik KPK kemarin, Senin (26/3)
sebagai saksi untuk Dirut PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi.
Diketahui, jika
tersangka Irvanto Hendra Pambudi merupakan keponakan Novanto dalam kasus
korupsi KTP-e. Menurut Bambang, rencana konfrontir antara Made Oka dengan
Novanto akan dilakukan di gedung KPK.
“Di sini
rencananya,” ungkap Bambang.
Lebih lanjut,
Bambang menegaskan bahwa kliennya membantah pernyataan Novanto dalam
persidangan yang menyebutkan terdapat dana KTP-e mengalir untuk Puan Maharani
dan Pramono Anung masing-masing 500 ribu dolar AS.
“Kalau menurut
klien saya terkait pernyataan Setnov di muka pengadilan, minggu yang lalu itu
tidak benar dan itu juga sudah dibantah oleh yang bersangkutan,” kata Bambang.
Made Oka
Masagung rekan Novanto sekaligus pengusaha dan Irvanto Hendra Pambudi,
keponakan Novanto, merupakan dua tersangka baru kasus korupsi e-KTP.
Selain itu,
Bambang Hartono, juga membantah jika kliennya tidak pernah ke rumah Novanto
pada Oktober 2012 lalu.
"Kalau menurut klien saya, yang pernyataan Setnov di muka pengadilan, minggu lalu, itu tidak benar. Itu sudah dibantah juga oleh yang bersangkutan (Oka)," ujar Bambang Hartono.
Bambang menambahkan, dalam pemeriksaan yang baru selesai dijalani itu, kliennya membantah ada pertemuan di rumah Novanto. Apalagi menyebut bahwa Oka telah memberikan uang pada kedua politisi PDIP tersebut.
"Tidak ada sama sekali, karena itu kan bulan Oktober tahun 2012. Tidak pernah ke rumahnya pak Setya Novanto," katanya.
"Kalau menurut klien saya, yang pernyataan Setnov di muka pengadilan, minggu lalu, itu tidak benar. Itu sudah dibantah juga oleh yang bersangkutan (Oka)," ujar Bambang Hartono.
Bambang menambahkan, dalam pemeriksaan yang baru selesai dijalani itu, kliennya membantah ada pertemuan di rumah Novanto. Apalagi menyebut bahwa Oka telah memberikan uang pada kedua politisi PDIP tersebut.
"Tidak ada sama sekali, karena itu kan bulan Oktober tahun 2012. Tidak pernah ke rumahnya pak Setya Novanto," katanya.
Irvanto Hendra
Pambudi diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-E dengan perusahaannya
yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati
bersama tim penyedia barang proyek KTP-E. Ia juga diduga telah mengetahui ada
permintaan “fee” sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan
anggaran KTP-e.
Irvanto diduga
menerima total 3,4 juta dolar AS pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang
diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.
Sedangkan Made
Oka Masagung adalah pemilik PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang
“investment company” di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung
dana.
Made Oka
Masagung melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS
sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui
perusahaan OEM Investment Pte.Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening
PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.
Made Oka diduga
menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek
KTP-E.
Keduanya
disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [001/red]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar