Korupsi E-KTP : Made Oka Bantah Pernyataan Senov Dan Siap Dikonfrontir - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

27 Maret 2018

Korupsi E-KTP : Made Oka Bantah Pernyataan Senov Dan Siap Dikonfrontir


JAKARTA, suarakpk.com - Kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional terus bergulir dan saling membuka satu sama lainnya, seperti yang disampaikan oleh Pengacara Made Oka Masagung, Bambang Hartono, bahwa dirinya berjanji akan dikonfrontir kliennya dengan Setya Novanto.
“Mungkin minggu depan dikonfrontir,” kata Bambang di gedung KPK usai mendampingi Made Oka yag baru selesai diperiksa KPK. Oka diperiksa penyidik KPK kemarin, Senin (26/3) sebagai saksi untuk Dirut PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi.
Diketahui, jika tersangka Irvanto Hendra Pambudi merupakan keponakan Novanto dalam kasus korupsi KTP-e. Menurut Bambang, rencana konfrontir antara Made Oka dengan Novanto akan dilakukan di gedung KPK.
“Di sini rencananya,” ungkap Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa kliennya membantah pernyataan Novanto dalam persidangan yang menyebutkan terdapat dana KTP-e mengalir untuk Puan Maharani dan Pramono Anung masing-masing 500 ribu dolar AS.
“Kalau menurut klien saya terkait pernyataan Setnov di muka pengadilan, minggu yang lalu itu tidak benar dan itu juga sudah dibantah oleh yang bersangkutan,” kata Bambang.
Made Oka Masagung rekan Novanto sekaligus pengusaha dan Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Novanto, merupakan dua tersangka baru kasus korupsi e-KTP.
Selain itu, Bambang Hartono, juga membantah jika kliennya tidak pernah ke rumah Novanto pada Oktober 2012 lalu.
"Kalau menurut klien saya, yang pernyataan Setnov di muka pengadilan, minggu lalu, itu tidak benar. Itu sudah dibantah juga oleh yang bersangkutan (Oka)," ujar Bambang Hartono.
Bambang menambahkan, dalam pemeriksaan yang baru selesai dijalani itu, kliennya membantah ada pertemuan di rumah Novanto. Apalagi menyebut bahwa Oka telah memberikan uang pada kedua politisi PDIP tersebut.
"Tidak ada sama sekali, karena itu kan bulan Oktober tahun 2012. Tidak pernah ke rumahnya pak Setya Novanto," katanya. 
Irvanto Hendra Pambudi diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-E dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-E. Ia juga diduga telah mengetahui ada permintaan “fee” sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-e.
Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.
Sedangkan Made Oka Masagung adalah pemilik PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang “investment company” di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.
Made Oka Masagung melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte.Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.
Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek KTP-E.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [001/red]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)