Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah, Kawal Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru SD Di Kota Semarang - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

16 Maret 2018

Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah, Kawal Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru SD Di Kota Semarang


SEMARANG, suarakpk.com - Sekretaris Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah, Imam Supaat angkat bicara terkait adanya dugaan pelecehan seksual oleh seorang oknum guru berinisial FO (40), yang mengajar di sebuah Sekolah Dasar Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah. Hal tersebut, juga telah di laporkan oleh orang tua wali murid sekolah ke Polrestabes Semarang.

"Kami Komnas Anak Jawa Tengah akan mengawal dan siap mendampingi siswi kelas 3 SD yang diduga telah menjadi korban pelecehan seksual oleh gurunya sendiri." kata Imam Supaat saat dihubungi melalui selulernya, Kamis (15/3).
Menurut Imam, langkah wali murid dari CJB (8 th) siswi kelas 3 yang diduga menjadi korban pelecehan oleh gurunya sendiri yang kemudian mengadukan guru FO ke SPKT (Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polrestabes Semarang pada hari Sabtu (10/3) kemarin adalah langkah tepat. 

Dirinya mengaku akan menurunkan tim Investigasi dan akan berkoordinasi dengan Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Semarang untuk mengawal proses hukum di Polrestabes Semarang.

"Kami akan turunkan tim investigasi untuk mencari fakta lapangan untuk membantu tugas kepolisian mengungkap dugaan pelecehan oknum guru tersebut, dan akan berkoordinasi dengan Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Semarang." ungkap Imam.
Dikabarkan, dugaan terjadinya perbuatan asusila ataupun pelecehan seksual tersebut pada hari Kamis (8/3) kemarin. Diceritakan pelecehan seksual oleh gurunya sendiri berawal pada saat terduga oknum guru FO memanggil beberapa siswinya untuk masuk ke ruang kelas.
Sementara, berdasar pengakuan korbannya, bahwa oknum guru FO menyuruh korban mengunci pintunya, dan ruangan tersebut selanjutnya meminta para murid menanggalkan seragamnya. Aksi dilanjutkan oleh FO meraba area alat vital siswinya.
Imam minta kepada Dinas Pendidikan Kota Semarang untuk segera menindak lanjuti kejadian tersebut.
"kami minta kepada Dinas Pendidikan Kota Semarang agar menindak tegas FO." kata Imam.

Selain itu, Imam juga mendorong Kapolrestabes Semarang untuk menyelesaikan persoalan tersebut hingga selesai sesuai hukum yang berlaku.
"kami berharap Kapolrestabes Semarang, jika sudah menemukan bukti cukup, agar segera dapat menindak sesuai hukum yang berlaku." tuturnya.

Dijelaskan Imam, bahwa Komnas Perlindungan Anak di Provinsi Jawa Tengah sudah berdiri dan dalam proses pembentukkan Komnas Perlindungan Anak di setiap Kota dan Kabupaten Se Jawa Tengah.
"Masyarakat di Jawa Tengah bisa saja mengadukan setiap peristiwa yang menyangkut anak ke Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah, yang berkantor sementara di Tegalrejo, Bawen, Kab.Semarang, sampai terbentuknya Komnas Perlindungan Anak di setiap Kota Kabupaten se Jawa Tengah." pungkasnya.(101/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)