Komnas Anak Telah Bentuk Di 34 Kota Dan Kabupaten Jawa Tengah - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

23 Maret 2018

Komnas Anak Telah Bentuk Di 34 Kota Dan Kabupaten Jawa Tengah


UNGARAN, suarakpk.com - Sebagai bentuk perlindungan anak dari segala tindak kekerasan, penelantaran, perlakuan salah, diskriminasi dan ekspoitasi, sejak tahun 2018 telah dibentuk Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS PA) Provinsi Jawa Tengah. Komnas PA bersifat Independen dan memegang teguh prinsip non-diskriminasi, memberikan kepentingan terbaik bagi anak, melindungi kelangsungan hidup dan perkembangan anak serta menghormati pandangan anak.

Menurut Ketua Komnas PA Jawa Tengah, Dr.H.Endar Susilo,SH.,MH bahwa Komnas Perlindungan Anak sebagai salah satu upaya masyarakat dalam melaksanakan sebagian tugas dan peran pemerintah untuk turut serta melaksanakan pemenuhan hak-hak anak dalam rangka perlindungan anak, sebagaimana yang terdeskripsikan dalam sejarah lahirnya Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

"Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah dibentuk oleh Komnas PA pusat dibawah kepemimpinan Arist Merdeka Sirait, sebagai upaya kepedulian masyarakat dalam menyelamatkan anak Indonesia." kata Endar usai memimpin Rapat Koordinasi Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah kemarin Kamis (22/3/2018) di Kantor sementara Komnas PA Jawa Tengah, yang terletak di Tegalrejo, Bawen, Kabupaten Semarang.
Menurut Endar, dalam rapat koordinasi tersebut membawa agenda koordinasi terkait dengan pelantikkan dan pengukuhan Struktur Komnas PA Jawa Tengah bersama Komnas PA Kota/Kabupaten se Jawa Tengah yang di rencanakan besok tanggal 26 April 2018 oleh Ketua Umum Komnas PA Pusat, Arist Merdeka Sirait.

"Rapat koordinasi ini, membahas terkait persiapan pelantikan dan pengukuhan struktur Komnas PA Jawa Tengah dengan Pengurus Komnas PA Kota dan Kabupaten se Jawa Tengah oleh Ketua Umum Komnas PA Pusat besok tanggal 26 April 2018 di Semarang." jelas Endar.

Senada dengan Endar, Sekretaris Komnas PA Jawa Tengah, Imam Supaat menjelaskan bahwa Ratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keppres No. 36 Tahun 1990,  yang menyimpulkan bahwa perlindungan terhadap anak menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. Melalui Dasawarsa Anak Indonesia Kedua yang meletakan pembinaan dan pengembangan Anak Indonesia pada aspek Perlindungan Anak sebagai suatu kesatuan guna meningkatkan Derajat kesejahteraan anak Indonesia.

"Upaya kemudian yang terus dikembangkan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial dalam memberikan dukungan dan perhatian guna peningkatan kapasitas perlindungan dan melaksanakan Capacity Building Petugas / Pekerja Sosial Perlindungan Anak dari daerah, mengingat keberadaan Komnas Perlindungan Anak di daerah-daerah sebagai lembaga independen yang mengutamakan kepentingan anak, melakukan usaha-usaha perlindungan anak, dan advokasi terhadap hak-hak anak Indonesia terdiri dari unsur sumber daya manusia yang berlatar belakang pendidikan dan pengalaman yang bervariasi." jelas Imam yang juga Pimpinan Redaksi Surat Kabar Investigasi SUARAKPK.

Ditambahkan Imam, dengan semakin kompleksnya permasalahan anak di Indonesia dan jumlahnya semakin bertambah dari waktu ke waktu, maka keberadaan Komnas PA menjadi semakin strategis dan harus didukung oleh semua pihak. Setiap pengurus Komnas PA dituntut untuk dapat berkoordinasi dan bekerja sama dalam penanganan kasus anak yang membutuhkan perlindungan khusus.

"Disamping itu, menguatnya otonomi daerah dewasa ini, ternyata membawa perubahan pula terhadap keberadaan Komnas PA di daerah. Hampir semua daerah di Jawa Tengah, kami membentuk pengurus Komnas PA baru di hampir seluruh Kota Kabupaten se Jawa Tengah. Dan seperti kita ketahui bahwa, lebih dari 30% dari instansi/lembaga lain belum memiliki pengalaman yang cukup dalam penanganan kasus anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Akibatnya banyak kasus pelanggaran hak-hak  anak yang sering mengalami keterlambatan penanganan dan tidak terselesaikan." urainya.

Imam berharap ke depan melalui Komnas PA Jawa Tengah dapat memperbaiki kegiatan-kegiatan kelembagaan Komnas PA terhadap langkah-langkah strategis dalam penanganan kasus-kasus kelembagaan Perlindungan Anak, baik internal maupun eksternal.
"ke depan kami segera menyusun perumusan Standar Operasional Prosedur pelayanan dan manajemen Komnas Perlindungan Anak serta rencana kerja (action plan) Komnas Perlindungan Anak terkait dengan program Kementerian Sosial dan/atau Dinas Sosial maupun Aparat Peneggak hukum di Kota/Kabupaten se Jawa Tengah." harap Imam.

Pantauan suarakpk.com di lapangan, selain rapat koordinasi, Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah juga menyerahkan Surat Keputusan Kepengurusan Komnas Perlindungan Anak Kota dan Kabupaten se Jawa Tengah.

"hari ini, telah kami serahkan 19 SK Komnas Perlindungan Anak Kota/Kabupaten dari 34 SK yang ada,secara langsung kepada Ketua Kota/Kabupaten yang bisa hadir, sedang yang lainnya akan kami kirimkan melalui pos serta ada juga yang sudah ijin untuk mengambil SK sendiri minggu depan." jelasnya.

Menurut Imam, ketidak hadiran beberapa Pengurus Komnas PA Kota Kabupaten dalam Rapat Koordinasi disebabkan oleh kesibukkan para ketua kota kabupaten.

"iya ada beberapa ketua kota kabupaten yang ijin tidak bisa hadir karena adanya kesibukkan masing masing, namun kawan kawan yang belum bisa hadir telah menghubungi kami untuk bisa mengambil SK minggu depan." pungkas Imam. (005/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)