Kemendagri Minta Pemkab Halbar Hentikan Pelayanan di Enam Desa - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

24 Maret 2018

Kemendagri Minta Pemkab Halbar Hentikan Pelayanan di Enam Desa


TERNATE, suarakpk.com - Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan batas wilayah 6 (enam) desa meliputi, Desa Pasir Putih, Desa Bobaneigo, Desa Tetewang, Desa Akelamo Kao, Desa Akesahu dan Desa Dum-Dum masuk wilayah Kabupaten Halmahera Utara (Halut). Hal ini berdasarkan Permendagri nomor 141 Tahun 2017 tentang penegasan batas daerah.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH kepada wartawan usai menghadiri Rakorda Gubernur, Bupati dan Walikota se-Maluku Utara di Grand Daffam Hotel Ternate, Kamis (22/3) malam, menegaskan, pelayanan dasar administrasi kependudukan masyarakat 6 (enam) Desa wajib dilakukan Pemkab Halut."Kita kan sudah punya peraturan menteri dalam negrinya, tentang penegasan batas wilayah,sehingga untuk sementara enam desa yang disengketakan ini masuk wilayah Halut,"tegasnya.

Dengan begitu, pihaknya meminta kepada Pemkab Halmahera Barat (Halbar) untuk tidak lagi memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada enam desa tersebut. Ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan dua nomor induk kependudukan (NIK) pada setiap warga masyarakat. "Nggak bisa dong, kalau wilayah geografisnya ikuti ke kabupaten   Halut tapi Pemda Halbar tetap (pemda Halbar) melayani maka akan melahirkan kependudukan yang ganda, dan membuat masyarakat alami kesulitan karena sudah pasti sistem akan menolak,"jelasnya.

Ditambahkannya, setiap desa di Indonesia memiliki kode wilayah, sehingga mudah untuk diketahui. Selain itu, kode wilayah ini juga menjadi pedoman Kemendagri untuk menyusuan daftar agregat kependudukan kecamatan (DAK2) untuk menetapkan daerah pemilihan dan dimasukkan ke DP4."Jadi semua daerah yang bersengketa itu mengikuti permendagri sampai ada gugatan ke Mahkamah Agung dan membatalkan baru kita rubah permendagrinya. Sepanjang belum ada perubahan azasnya peraturan itu tetap mengikat, kode wilayahnya sudah ditetapkan, tetap nggak bisa,"paparnya.(rd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)