Kekerasan Anak Dibawah Umur Terjadi Di Wilayah Hukum Polres Nias Selatan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

05 Maret 2018

Kekerasan Anak Dibawah Umur Terjadi Di Wilayah Hukum Polres Nias Selatan


Nias Selatan, suarakpk.com - Kekerasan pada anak di bawah umur terjadi lagi karena harta.Mulanya tersangka Fondrara dodo Laia pekerjaan petani umur 31 tahun,meminta tolong kepada orang tua korban menumpang ditanah/kebun kepunyaan orang tua korban WL umur 10 tahun anak dari Simurti Tafonao/ina YuniaTafonao desa Hilizomboi Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan.

Tersangka diizinkan memumpang ditanah milik orang tua korban WL,sekaligus mengurus,tersangka di perbolehkan memetik atau mempergunakan apa saja tanaman yang ada dilahan /kebun peninggalan mendiang suami Ibu Simurti Tafonao/Ina Yunia Tafonao ini.Berjalan waktu hampir satu tahun,si pelaku Fondrara dodo Laia melarang anak anak Ibu Yunia Tafonao/ina Simurti Tafonao,termasuk korban bila mereka datang kekebun yang di urus korban.

Pelaku Fondrara dodo Laia pernah memukul anak anak ibu SimurtiTafonao/ina Yunia Tafonao tetapi diselesaikan secara kekeluargaan/adat.Pelaku Fondrara dodo Laia mengulangi perbuatannya,memukul korban WL anak Ibu Simurti Tafonao,menunggu dari pagi hari sewaktu si korban WL hendak ke sekolah.
Korban WL terkapar mengeluarkan darah dari mulut secepatnya di bawa kerumah sakit untuk di rawat,dibantu oleh saksi kebetulan melintas di Tempat Kejadia perkara(TKP)

Kekerasan terhadap anak bawah umur ini telah di laporkan ke Penegak Hukum Polres Nias Selatan,di laporkan oleh orang tua korban WL,di dampingi Bapak Ketua LPA Nias Selatan Hatiaro Laia.Pelaku Fondrara dodo Laia belum di tangkap karena masih mau meminta keterangan saksi yang mengetahui,berada di tempat kejadian kata petugas Polres Nias Selatan.(Abdul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)