Kasubbid Pendidikan Budaya Politik Kesbangpol Ditetapkan Tersangka - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

28 Maret 2018

Kasubbid Pendidikan Budaya Politik Kesbangpol Ditetapkan Tersangka


MANOKWARI, suarakpk.com – Hasil audit penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Manokwari akhirnya hari ini, Rabu 28/03 2018 menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran sosialisasi Perdasi-Perdasus dan pembentukan panitia seleksi pemilihan anggota MRP PB periode 2017-2022 pada badan kesbangpol manokwari papua barat tahun anggaran 2016.

Kejaksaan Negeri Manokwari menetapkan, Kepala sub bidang pendidikan budaya politik dan fasilitasi pemilu pada bidang politik dalam negeri kesbangpol Papua Barat sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga 600 juta rupiah

Dari total  anggaran senilai 1,9 milyar rupiah, hasil pengaudit jaksa, menemukan adanya kerugian negara yang diduga sebesar 600 juta rupiah dari total anggaran senilai 1, 9 milyar.

"penyidik menemukan adanya kerugian negara sebesar 600 juta rupiah" jelas, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manokwari, Abdi Reza Fachlewi Junus, SH

Selain WW ada 5 saksi lain yang ikut diperiksa jaksa kemarin Senin (26/03), mulai dari pagi hingga sore hari. Namun hanya WW yang statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Dijelaskan, saat pemeriksaan, W.W enggan menyiapkan penasihat hukum sehingga jaksa menunjuk penasihat hukum, Pieter Walikin untuk mendampingi.
Tersangka kemudian diarahkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dari dokter.

Usai pemeriksaan, W.W langsung digiring ke mobil pidsus jaksa Manokwari dengan menggunakan rompi tahanan jaksa.

"Jaksa berkoordinasi dengan Kalapas Kelas II B Manokwari untuk menitipkan di sana" pungkasnya. (DM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)