Ini Alasan Kades Dana Desa Masuk Ke Rekening Pribadi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

06 Maret 2018

Ini Alasan Kades Dana Desa Masuk Ke Rekening Pribadi


MANDAILING NATAL, suarakpk.com - Terkait pengalihan Dana Desa ke Bank Muamalat yang dilakukan oleh beberapa oknum Kepala Desa se-kecamatan Natal di kantor Kepala Desa Sasaran Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara, pada tgl 28 Desember 2018, menurut keterangan dari Wakil Ketua LSM TUMPAS Kabupaten Mandailing Natal, Ismail Nasution yang diterima oleh awak media ini beberapa waktu lalu, Senin (5/3/2018).

Bahwa berdasarkan hasil konfirmasi beliau (Ismail Nasution) selaku wakil ketua LSM TUMPAS dengan Camat Natal Yuri Andri S.STP pada saat kejadian berlangsung, Ismail Nasution menanyakan Apa yang sedang dilakukan para Kepala Desa ini bukankah sudah penyimpangan dan sudah menyalahi aturan, tanya ismail kepada pak camat.

Secara tegas Camat Natal menjawab, "Itu saya buat untuk persiapan pembayaran pajak Dana Desa”.

Kemudian Camat Natal menambahkan, apa abang tahu bahwa saya lah LSM nya, saya lah Wartawan nya dan saya lah Camat nya, dijelaskan Ismail Nasution selaku Wakil Ketua LSM TUMPAS Mandailing Natal.

Mendapat informasi tersebut, Hendri Syahputra selaku Ka.Biro Surat Kabar Investigasi & Media Online SUARA KPK Daerah Mandailing Natal bersama sama dengan salah seorang Tim Inteligent Investigasi DPP Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI) Bapak Parlaungan S Johanda, menelusuri kebenaran informasi tersebut dan mencoba mengkonfirmasi kepada beberapa kades di Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal tersebut, para kades tersebut membenarkan informasi itu.

Dan salah seorang oknum kades yang tidak mau namanya disebut menjelaskan "Benar, uang tersebut diperuntukkan persiapan pembayaran pajak nantinya dan disimpan kan di Bank Muamalat yang berjumlah Rp.50 jt per desa".

Ditempat lain awak media ini mengkonfirmasi Camat Natal melalui Chat WA,
 "Tanya jawab awak media dan pak Camat antara lain adalah sebagai berikut :
 Awak Media : Benarkah yang jadi buah bibir orang orang saat ini?
 Camat : Apa itu?
 Awak Media : Mengenai pemindahan uang Dana Desa ke rekening pribadi kepala desa ?
 Camat : Maksudnya ?
 Awak Media : Yaitulah informasinya Rp.50 jt ke Bank Muamalat?
 Camat : oh
 Awak Media : Benar apa tidak?
 Camat : Saya pernah cerita tentang pengendalian Dana Desa kepada sobat ?
 Awak Media : Belum pernah, apakah itu tidak penyimpangan?
 Camat : Terkadang kita harus melihat kesalahan dari sudut pandang  yang berbeda,apa latar belakang dilakukan hal itu,ketika pencairan tahap ke II direalisasikan pada tgl 28 Desember 2017. Menurut aturan main yang ada kegiatan harus selesai tgl 31 Desember 2017,dari gambaran diatas,teorinya mengatakan tahap ke II cair selambat lambatnya dibulan Agustus 2017,kenyataannya bulan? Kalau dicairkan tgl 28 Desember 2017, kapan lagi kesempatan untuk mengambil dana itu,sedangkan tgl 31 Desember 2017 harus tutup buku ? Berarti menurut teorinya pekerjaan harus diselesaikan tgl 31 Desember 2017 dan pengambilan terakhir tgl 29 Desember 2017. sisa pekerjaan 40% yang ada harus diselesaikan dalam waktu 4 hari. Uang yang diambil Rp.400 jt kemana disimpan?kalau masih terdapat uang 2017 dalam rekening tahun 2018, maka dianggap sisa tahun 2017 dan baru boleh diambil kembali setelah pengesahan APBDes 2018. jadi otomatis kalau tidak diambil terakhir pada tgl 29 Desember 2017 uang tersebut masuk ke kas dan pembangunan 2017 terbengkalai. Bagaimana pendapat saudara kalau jadi kades?
 Awak Media : Berarti ini kebijakan yang saudara ambil sebagai camat, apakah sudah koordinasi dengan Kadis PMD?
Camat : Saya tidak Mengatakan kalau ini kebijakan Camat. jangan salah tafsir.
 Awak Media : Trus kebijakan siapa?
 Camat : Tanggapan saudara aja nya,jangan terlalu formal saudara menjawabnya. terkadang langkah langkah kecil perlu diambil kades untuk menyelamatkan kesalahan kesalahan dan kerugian yang lebih besar.
Awak Media : Kenapa mesti Rp.50 jt yang disimpankan di Bank Muamalat? Kalau memang diambil uang tersebut,maka tidak perlu disimpankan lagi ke Bank lain. Apa tujuan disimpan ke Bank Muamalat? Apakah itu tidak sama dengan pengalihan rekening yang seharusnya terus dipergunakan? Kalau memang waktu mepet jadi alasan, seandainya saya jadi kades,maka biarlah anggaran itu dialokasikan di tahun berikutnya,toh itu mungkin merupakan kesalahan sistem dari pusat.
Camat : Saya sependapat kalau tidak ada sanksinya. pendapat saudara ini sempat jadi alternatif pilihan,tapi terakhir takut karena dianggap desa tidak mampu dan tidak butuh,lebih sulit menjelaskannya ke masyarakat.
Awak Media : Jadi para kades berani mengambil resiko,dugaan pidana korupsi ?
Camat : Sobat..Dana Desa ini kalau saya lihat sederhana.
Awak Media : Oh mungkin itu asumsi saudara
Camat : Kalau salah Administrasi diperbaiki,kalau  kegiatan tidak selesai ya dilanjutkan, kalau kegiatan tidak selesai tapi dilaporkan sudah dilaksanakan (Fiktif) baru dipidanakan.
Awak Media : Pengalihan uang ke rekening pribadi itu apa ?
Camat : Yang kita dorong kalau saudara sependapat, pada saat musyawarah yang hadir lebih banyak, pengajuan pencairan tepat waktu, pengerjaan harus melibatkan warga lokal, punya manfaat dan tahan lama, pelaporan tepat waktu dan tidak ada yang bertengkar.

Berdasarkan hal tersebut, kami berharap pada inspektorat sebagai audit internal agar benar benar bekerja dan transparan menjalankan tupoksinya. kami juga berharap jangan tutup mata terkait hal ini, dan kami meminta kepada aparat penegak hukum jika itu terindikasi adanya penyimpangan dan merugikan uang negara agar menindak lanjuti perkara ini. (Hendri Syahputra).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)