BATU BARA, suarakpk.com - Oknum Pegawai Bank Mandiri Cabang Kuala Tanjung terkesan menghalang halagi Tugas, Pokok serta Fungsi wartawan.
Hal itu dilakukannya saat Suarakpk meliput penyaluran bantuan PKH dikecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, Rabu 28/02/2018.
" kalau bapak mau ambil fhoto minta ijinlah, jangan main fhoto aja, ini kan masalah pribadi orang, abang harus minta ijin" katanya dengan sinis.
Saat ditanya siapa namanya yang bersangkutan enggan menyebutkan nama " tak perlulah itu, untuk apa?" jawabnya terkesan marah.
Menanggapi hal tersebut Camat Medang Deras Ramlis SH diaula kantornya menyayangkan sikap oknum pegawai Bank yang dimaksud " kenapa mesti minta ijin, inikan Program Pemerintah, seharusnya mereka mendukung tugas wartawan, ga masuk diakal harus meminta ijin apalagi penyaluran bantuan tersebut ditempat ramai (kantor camat-red) kenapa ya?" ujar Camat bertanya
Ditempat yang sama, senada dikatakan ketua KNPI Kecamatan Medang Deras Muhammad Safri SH
" Tidak ada alasan pihak Bank untuk melarang wartawan meliput kegiatan apalagi ditempat umum, hal ini perlu dipertanyakan kepada Kemensos apakah akses penyaluran PKH harus ditutup tutupi" katanya
Ijin yang diminta oleh oknum pegawai Bank Mandiri lanjut Safri diduga ada upaya untuk menutup nutupi kegiatan yang dimaksud " kenapa harus minta ijin, atau memang ada niat terselubung sehingga menutup nutupi, kalau memang bersih kenapa risih" ujarnya.
Tokoh pemuda ini pun menambahkan tugas wartawan dilindungi Undang Undang nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada
BAB II asas, fungsi, hak, kewajibandan peranan pers yang tertuang pada pasal 2 berbunyi Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.
Pasal 3 Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat 1 PERS nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4 Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.Untuk menjamin kemerdekan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.
Pasal 5 Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.Pers wajib melayani Hak Jawab.Pers wajib melayani Hak Koreksi dan
Pasal 6 Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut; Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum Memperjuangkan keadilan dan kebenaran. imbuhnya
Dalam hal ini beliau menduga adanya dugaan konspirasi jahat antara oknum pegawai Bank dengan pihak penyalur " apakah ada niat jahat yang terselubung dalam penyaluran ini (PKH-red). tutupnya
(Red403)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar