Eksekusi Pengosongan Tanah Du Sebayat, Gresik Berjalan Lancar - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

29 Maret 2018

Eksekusi Pengosongan Tanah Du Sebayat, Gresik Berjalan Lancar


GRESIK, suarakpk.com - Pengosongan tanah milik keluarga H.Dillah bertempat di Jalan Raya desa Sembayat kecamatan Manyar kabupaten Gresik, kemarin rabu (28/03/2018).

Pelaksanaan eksekusi dilaksanakan dengan lancar dan terlihat para instansi terkait dari dinas PU, Kejaksaan, pihak Pengadilan Negri yang diwakilkan Andreas Purwantyo SH,MH. Andreas Purwantyo membacakan penetapan, Nomor 12/eks.cons/2017/pn.gsk jo no7/cons/2015/pn.gsk.

"Demi keadilan kepada Tuhan yang Maha Esa Kami Ketua Pengadiln Negri Gresik, telah membaca surat permohonan tangal 23 November 2017 dari Ir Yudhi widargo, M.Eng Kepala Kerja pelaksanaan jalan nasional Metropolitan 1 Surabaya, beralamat di Jalan Kebonsari 40, yang pada pokoknya mohon pada Pengadilan Negri Gresik melaksanakan eksekusi pengosongan atas obyek tanah yang telah diconsinyasi dipengadilan negri gresik.

Membaca pula: 1. Penetapan Ketua Pengadilan Negri Gresik tangal 28 Desember 2015 No.7/cons/2014/pn.gsk adalah memerintahkan jurusita/jurusita pengganti untuk melakukan penawaran pembayaran ganti rugi kerugian. 2. Berita acara penawaran ganti kerugian tanggal  13 Januari 2016. 3. Penetapan Pengadilan Negri Gresik No. 214/pdt.p/2015/pn.gsk tanggal 29 Februari 2016. 4. Putusan Mahkamah Agung RI No 2760/p.dt/2016 tanggal 4 Nofember 2016. 5. Penetapan Ketua Pengadilan Negri  Gresik tanggal 6 Februari 2018 No.12/eks.cons/2017/Pengadilan Negri Gresik tentang Aamaning. 6. Risalah panggilan Aamaning Tanggal 15 Februari 2018. 7. Berita acara Aamaning taggal 15 Februari 2018.

Membaca pula surat surat bukti yang dilampirkan dalam berkas perkara yang bersangkutan.menimbang bahwa penetapan Ketua Pengadilan Negri Gresik No.7 /cons/2015/pn,gsk adalah menyatakan sah dan menerima penitipan ganti kerugian atas tanah seluas 87 m2, bangunan dan tanaman terletak di Jalan Raya desa Sembayat kecamatan Manyar kabupaten Gresik sejumlah total Rp. 359.220.000 (tigaratus limapuluh sembilan puluh ribu duaratus duapuluh rupiah) kepada Leny Ratnasari tersebut dipengadilan. Menimbang, bahwa sebagaimana ditentukan dalam peraturan Presiden No.71 Tahun 2012 dalam pasal 95 dinyatakan bahwa dalam uang ganti rugi telah dititipkan di Pengadilan Negri dan pihak yang berhak masih menguasai obyek pengadaan tanah, Instansi yang memerlukan tanah mengajukan permohonan pengosongan tanah tersebut kepada Pengadilan Negri diwilayah lokasi pengadaan tanah.

Menimbang bahwa termohon eksekusi pada tanggal 15 Februari 2018 (Aamaning) oleh kami telah diberikan teguran supaya dalam tempo 8 (delapan) hari memenuhi akan isi penetapan tersebut dengan putusan Mahkamah Agung RI 2760 k/pdt/2016. tanggal 14 November 2016, termohon eksekusi hadir kuasanya, maka proses hukum selanjutnya dapat dilanjutkan.Menimbang bahwa termohon eksekusi telah di Aamaning dan hadir diwakilkan hanya untuk menyerahkan secara suka rela tetapi sampai saat ini pihak termohon eksekusi tidak melaksanakan, maka eksekusi pengosongan akan dilanjutkan.

Menimbang bahwa dengan demikian permohonan pemohon tersebut adalah berdasar dan beralasan hukum karena itu harus dikabulkan. Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka permohonan pemohon eksekusi dapat dikabulkan.Memperhatikan pasal 95 Peraturan Presiden No.71 Tahun 2012, serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan, yang pada akirnya menetapkan 1. Mengabulkan permohonan pemohon eksekusi tersebut. 2. Mengadakan eksekusi pengosongan Nomor 12/eks.cons/2017/pn.gsk jo no7/cons/2015/pn gsk dapat dilaksanakan. 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negri Gresik atau jika berhalangan ganti oleh wakilnya yang sah, disertai oleh dua orang saksi yang memenuhi syarat untuk melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap tanah seluas 87 m2 beserta bangunan dan tanaman terletak di Jalan Raya desa Sembayat kecamatan Manyar kabupaten Gresik demikian ditetapkan di Gresik, pada hari selasa tanggal 27 Februari 2018,".

Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar dan terkendali berkat sinergitas dari pelaksana pihak-pihak pelaksana eksekusi.
Terlihat dalam pelaksanaan eksekusi dijaga oleh aparat gabungan dari Kepolisian, TNI,Satpol PP, sehingga pelaksanaan eksekusi berjalan dengan aman lancar terkendali. Hal senada juga disampaikan oleh Bribda Putri dari polres Gresik. "Alhamdulillah  pelaksanaan eksekusi dapat berjalan aman lancar terkendali,mudah mudahan dikemudian hari dapat bermanfaat bagi masyarakat," pungkas dia.
(Rahmat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)