Dua Pelaku Pencurian Kayu Warga, Ditangkap Petugas - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

20 Maret 2018

Dua Pelaku Pencurian Kayu Warga, Ditangkap Petugas


GUNUNGKIDUL, suarakpk.com - Pelaku pencurian kayu di kawasan hutan milik negara yang berjumlah 2 orang di tangkap petugas Mapolsek Paliyan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, Senin (19/03/2018). Keduanya didapatkan melakukan pencurian dua buah kayu di Petak 97 RPH Menggoro BDH Paliyan.

Menurut keterangan Kapolsek Paliyan kepada wartawan, AKP Catur Widodo menjelaskan, penangkapan pelaku pencurian kayu tersebut saat petugas dari kehutanan melakukan patroli sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu petugas mendengar suara kayu yang dirobohkan. Mendengar hal tersebut petugas kemudian mencari sumber suara tersebut.

Setelah mengetahui lokasi, para petugas mencari jalan setapak yang di perkirakan dilewati oleh para pelaku. Ternyata benar, 2 pelaku pencurian yang memanggul sebatang kayu, kemudian petugas langsung menangkap pelaku dan mengamankan di pos penjagaan kehutanan.

Sebelumnya petugas kehutanan sempat melakukan introgasi terhadap pelaku yang diketahui bernama Mir (47) dan Gi (27), keduanya warga desa Karangduwet, kecamatan Paliyan. Karena petugas geram dengan perilaku mereka, keduanya langsung diserahkan ke Polsek Paliyan.

"Selain dua orang pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah kayu jati dengan panjang kurang lebih 2 meter dan bulat 103 cm, serta sebuah gergaji tangan yang digunakan pelaku," ungkap Kapolsek Paliyan, AKP Catur Widodo. Hingga saat ini kedua pelaku pencurian kayu milik negara itu masih dilakukan pemeriksaan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Paliyan.
(Tim/red/DIY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)