NIAS SELATAN, suarakpk.com - Proyek Pembangunan Penambahan Ruang Kerja Aula serbaguna Kantor Kejari Nias Selatan di Jalan Diponegoro Teluk Dalam mengundang pertanyaan publik atas kontrak dan sistem pengerjaan Proyek pembangunan di lingkungan kantor Kejari Nias Selatan, Jumat (2/3/2018).
Lanjutan Pembangunan Penambahan Ruang kerja Aula Serbaguna Kejari Nias Selatan proyek dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dengan kontrak yang tanggal 24 Oktober 2017 dan dengan anggaran Rp 1,4 Milyar ini, baru mulai dikerjakan pengorekan fondasi bulan Februari 2018.
Saat awak media ini berkunjung ke kantor Kajari Nias Selatan menanyakan keterlambatan pengerjà an Proyek Pembangunan Penambahan Ruang Kerja Aula Serbaguna Kejari Nias Selatan dimaksud, Kajari Nias Selatan mengatakan kendala keterlambatan pengerjaan proyek ini karena izin rehab dari atasannya lambat keluar.
“Kejaksaksaan Negeri Nias Selatan adalah penerima Proyek Pembangunan Penambahan Ruang Kerja Aula serbaguna harus jelas aturannya, hal diluar Kejari adalah urusan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Tarukim) Nias Selatan dan Kontraktor” ujarnya.
“Lambatnya pengerjaan proyek di lingkungan kantor Kejari Nias Selatan tidak jadi masalah karena ada peraturan yang mengatur diberi tambahan masa pengerjaan selama 90 hari, maka akhir bulan Maret proyek tersebut tidak siap maka baru di putus”, kata Plt Kadis Tarukim FH.
Proyek Pembangunan Penambahan Ruang Kerja Aula Serbaguna di duga membodohi publik karena masa kontrak tidak di cantumkan dalam papan informasi. Kontrak di buat 24 Oktober 2017 belum siap hingga sekarang di duga proyek istimewa atau proyek 'Abadi'di lingkungan Kejari Nias Selatan.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Tarukim) Nias Selatan memberi peluang besar kepada kontraktor untuk bekerja sesuka hati menyiapkan Pembangunan Penambahan Ruang Kerja Aula serbaguna di Kejari Nias Selatan, tanpa batas waktu/masa kontrak. (Abdul).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar