Devisi SDM KIP Pijay: PPK, PPS Tidak Boleh Terlibat Di Parpol - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

03 Maret 2018

Devisi SDM KIP Pijay: PPK, PPS Tidak Boleh Terlibat Di Parpol


PIDIE JAYA, suarakpk.com- Devisi SDM Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie Jaya Firmansyah, S.Sos mengharapkan PPK-PPS tidak boleh terlibat kedalam Partal Politik (Parpol).

Firmansyah menyebutkan harapan itu  kepada wartawan kemarin Jum'at, (02/3/2018) sekaligus  menggumumkan cara mengakses diwebsite Anggota  PPS yang lulus ujian tulis.

Kata Firmansyah, Sebelumnya sempat tertunda Pengumuman Tulis Anggota PPS Pemilu 2019 dari jadwal  yang telah ditetapkan lantaran banyaknya Pendaftar Calon Anggota Pemilihan Pemungutan Suara yang diterima Panitia.

"Oleh sebab itu, kata dia, Panitia terpaksa menunda pengumuman  karena membutuhkan waktu dalam Pengentrian data kedalam server sehingga diundur menjadi Kamis, 1 Maret 2018 seperti tertulis diwebsite KPU pidiejaya," ujarnya.

Firmansyah setelah itu menghimbau
kepada putra/i Pidie jaya bagi calon anggota PSS yang telah mengikuti ujian tulis beberapa waktu lalu untuk melihat kelulusanya di website : kpu-pidiejayakab. atau bisa langsung buka di facebook https://m.fecebook com>kpupidiejaya.

Disamping itu, Firmansyah menyampaikan sebelumnya banyak para calon PPS  bertanya, kata mereka, kenapa ada desa-desa  belum keluar nama-nama peserta yang mengikuti ujian tes tulis tersebut.

"Kami dari KIP Pidie Jaya sebelumnya telah menyampaikan dan memohon agar para  peserta yang telah mengikuti ujian tes tulis berharab untuk bersabar sambil menunggu pengumuman selanjutnya ," katanya.

Imformasi diperoleh suarakpk.com, Ada 316 orang peserta ujian calon PPS  masih terdaftar sebagai anggota parpol, sehingga harus dibatalkan kelulusannya karena melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KIP.

"Hal ini terdapat di dalam Undang-undang sangat jelas Nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2017," tuturnya.

Senada yang dijelaskan Firmansyah salah satu syarat untuk menjadi PPK dan PPS  tidak boleh terlibat dipartai politik.

"Penerimaan PPS dari unsur parpol termasuk pelanggaran administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2017 serta Keputusan KPU Jateng nomer 16/PP.02.3-KPT/33/Prov/2017," Jelas Firmansyah, S.Sos Devisi SDM KIP Pidie Jaya. (Nazar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)