Delapan Keputusan Angket Provinsi Maluku Utara - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

20 Maret 2018

Delapan Keputusan Angket Provinsi Maluku Utara


TERNATE, suarakpk.com - Pansus Angket DPRD Propinsi Maluku Utara telah melahirkan 8 (delapan) keputusan atau rekomendasi terkait dengan masaalah yang ditelusuri oleh pansus angket, kepada suarakpk.com, kemarin senin (20/3) via watshAt mengatakan, "ada beberapa hasil pembahasan pansus yang sudah diserahkan kepada pimpinan DPRD,"katanya.

Hasil kajian pansus tersebut diantaranya :

(1). Berdasarkan hasil pembahasan Pansus diketahui terdapat kelebihan pembayaran pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pansus merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD agar mendesak kepada Gubernur agar menginstruksikan kepada Tim Tindak Lanjut untuk mempercepat penyelesaian dan mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran pengembalian sebelum 60 (enam puluh) hari.

(2). Berdasarkan hasil pembahasan diketahui bahwa BPK merekomendasikan kepada Gubernur untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Sekretaris Daerah, PPK, PPTK dan PPHP, serta pengenaan sanksi dalam daftar hitam kepada rekanan (kontraktor) yang bermasalah. Pansus merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD untuk meminta kepada Gubernur agar secepatnya menindaklanjuti rekomendasi BPK dimaksud dalam waktu sebelum 60 (enam puluh) hari.

(3). Terdapat kelemahan pengendalian dalam hal kebijakan dan prosedur atas belanja barang jasa dan belanja modal yaitu Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum mempunyai kebijakan terkait keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang melewati tahun anggaran. Hal tersebut berakibat tidak adanya keseragaman perlakuan atas pekerjaan-pekerjaan yang melewati tahun anggaran. Terhadap hal ini Pansus merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD untuk mendesak Saudara Gubernur untuk membuat Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur sebagai instrument kebijakan terkait dengan pelaksanaan jasa konstruksi di Maluku Utara.

(4). Berdasarkan hasil pembahasan diketahui terdapat pemutusan kontrak tiga paket pekerjaan yaitu pembangunan jaringan telekomunikasi di Kabupaten Pulau Taliabu, pembangunan jaringan telekomunikasi di Kabupaten Halmahera Utara dan pembangunan menara masjid raya Al Munawwar Ternate tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pansus merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD untuk meminta kepada Saudara Gubernur untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran atas tiga paket pekerjaan tersebut dan memberikan sanksi kepada Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR.

(5). Bahwa berdasarkan hasil pembahasan diketahui   deficit APBD tahun anggaran 2016 dan 2017 melebihi batas maksimal deficit yang dipersyaratkan, sementara kemampuan penerimaan pembiayaan daerah dipastikan tidak dapat membiayai deficit APBD sehingga berpotensi terjadinya siklus hutang daerah yang tidak berkesudahan. Untuk menyelesaikan masalah ini Pansus merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD untuk berkoordinasi dan minta petunjuk di Kementerian Keuangan dan Kementrian Dalam Negeri RI.

(6). Berdasarkan hasil pembahasan diketahui bahwa pembayaran hutang pihak ketiga tahun 2016 melalui perubahan Pergub tentang penjabaran APBD 2017 dilakukan sebelum pengesahan APBD 2017 hal ini bertentangan dengan Permendagri nomor 31 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2017, Pansus merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD agar meminta kepada pemerintah daerah untuk menjelaskan kebijakan pembayaran hutang yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

(7). Berdasarkan hasil pembahasan diketahui terdapat perbedaan jumlah nilai hutang pihak ketiga yang disajikan dalam laporan keuangan tahun 2016 dengan jumlah hutang berdasarkan hasil sensus Inspektorat Provinsi Maluku Utara, maupun jumlah hutang yang telah dibayarkan, Pansus merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD untuk meminta BPK melakukan pemeriksaan lanjutan agar memastikan nilai hutang yang sebenarnya.

(8). Berdasarkan hasil pembahasan ditemukan lima belas (15) paket kegiatan yang tidak dianggarkan dalam APBD 2016 dan tidak ditenderkan, serta terdapat perbedaan nilai pagu anggaran antara APBD Perubahan 2016 dengan nilai kontrak dan nilai hutang sesuai hasil sensus Inspektorat, tetapi diakui sebagai hutang senilai Rp. 45.728.055.901,- (empat puluh lima miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta lima puluh lima ribu sembilan ratus satu rupiah).

Sahril yang juga sebagai ketua komisi III DPRD Malut itu menambahkan, ada Tiga Paket Pekerjaan yang diduga fiktif karena tidak dianggarkan dalam Perda APBD Nomor 1 Tahun 2016, Perda APBD-P nomor 4 tahun 2016 dan Pergub Nomor 33 Tahun 2016 tentang penjabaran APBD Perubahan, dan tidak ditenderkan tetapi diakui sebagai hutang senilai Rp. 3.255.332.800,- (tiga miliar dua ratus lima puluh lima juta tiga ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah). Tiga Paket Pekerjaan yang diduga fiktif karena tidak dianggarkan dalam Perda APBD Nomor 1 Tahun 2016, Perda APBD-P nomor 4 tahun 2016 dan Pergub Nomor 33 Tahun 2016 tentang penjabaran APBD Perubahan, tetapi ditenderkan dan diakui sebagai hutang senilai Rp. 11.381.831.901,- (sebelas miliar tiga ratus delapan puluh satu juta delapan ratus tiga puluh satu ribu Sembilan ratus satu rupiah) dan Sembilan paket pekerjaan yang nilai pagu anggarannya diduga mark up karena berbeda antara APBD Perubahan dengan nilai kontrak dan nilai hasil sensus Inspektorat senilai Rp. 31.090.891.200,- (tiga puluh satu miliar sempuluh puluh juta delapan ratus Sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah)."jelas Sahril.

Lanjut Sahril, "Terhadap temuan ini Pansus telah meminta penjelasan Kepala Inspektorat (Sdr. Bambang Hermawan) untuk memberikan klarifikasi, namun yang bersangkutan menjelaskan bahwa yang berkompeten untuk menjelaskan permasalahan ini adalah Kepala BPKPAD Malut Ahmad Purbaya, namun setelah diundang sebanyak lima kali rapat, Kepala BPKPAD tidak pernah mengindahkan undangan Pimpinan DPRD.

Terhadap temuan ini Pansus merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD agar meminta kepada Saudara Gubernur untuk memberikan teguran keras kepada saudara kepala Inspektorat dan kepala BPKPAD dan meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan atau pemeriksaan investigatif."tegasnya. (Rais)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)