Cabuli 35 Siswi Dibawah Umur, Oknum Guru Terancam 15 Tahun Penjara - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

13 Maret 2018

Cabuli 35 Siswi Dibawah Umur, Oknum Guru Terancam 15 Tahun Penjara

Cilacap, suarakpk.com – Kepolisian Resor Cilacap, Polda Jateng membekuk oknum guru sekolah dasar di Desa Bulupayung, Kecamatan Kesugihan, lantaran telah melakukan tindak pencabulan terhadap sekitar 35 siswinya.

NS (57) oknum guru cabul yang sudah berstatus PNS dan tahun depan sudah pensiun itu, harus menikmati sisa umurnya di balik jeruji besi karena perbuatannya. Juga dia sudah tak lagi digugu dan ditiru, tetapi wagu dan saru.

Hebatnya lagi, NS melakukan perbuatannya di ruang kelas atau sekitar wilayah sekolah tersebut.

Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto mengatakan, kasus pencabulan itu terungkap berkat laporan yang diterima Polsek Kesugihan dari salah satu orang tua korban yang curiga terhadap kondisi anaknya.

"Petugas Unit Reskrim Polsek Kesugihan bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Cilacap melakukan penyelidikan serta klarifikasi terhadap pihak sekolah tempat korban mengenyam pendidikan," katanya di Mapolres Cilacap, saat jumpa pers, Senin (12/03).

Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, menurut Kapolres petugas selanjutnya menangkap pelaku yang mengaku telah melakukan perbuatan cabul tersebut sejak tahun 2006.

NS didakwa melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) dan ayat (4) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, di mana disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan. Yang mana korban lebih dari 1 (satu) orang, maka dipidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Dalam melakukan perbuatan cabulnya, NS dengan sengaja menyuruh para muridnya untuk maju satu persatu menghadapnya sambil membawa tugas sekolah yang diberikan. Setelah maju menghadap, para murid perempuan dipegangi atau diraba-raba kemaluannya.

Ada yang diraba dari luar rok, ada juga tangan NS yang masuk ke dalam rok atau celana dalam siswi hingga menyentuh langsung kemaluan korban.

Bahkan sebagian korban ada yang disuruh memegang kemaluan NS untuk dikocok hingga mengeluarkan air mani (kejadian ini terjadi di kamar mandi sekolah, pada saat NS akan buang air kecil, sedangkan siswi sedang membuang sampah).

"Jumlah korban yang telah melapor ke Polres Cilacap hingga saat ini mencapai 35 orang dan akan bertambah karena ada beberapa korban lagi yang akan melapor. Seluruh korban masih di bawah umur, kelas satu dan kelas dua SD," kata Kapolres.

Saat ditanya awak media, NS mengaku melakukan perbuatan cabul tersebut untuk melampiaskan nafsu karena istrinya sakit.

"Istri saya sakit sehingga tidak bisa melayani saya lagi," katanya.

Dia mengaku khilaf atas perbuatannya dan meminta maaf kepada semua pihak, khususnya para orang tua siswi yang telah menjadi korban. Kepada polisi yang telah menangkap saya agar saya tak lagi melakukan hal keji itu lagi, saya ucapkan terimakasih.

“Saya menyesal dan tak akan mengulangi lagi perbuatan saya ini," sesal NS.

Adapun barang bukti yang kini diamankan polisi, 1 (satu) stel baju olahraga warna orange hitam dan celana dalam warna krem milik korban yang juga selaku pelapor. (Rus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)