Biadab, Pelajar SMK cabuli anak 6 Tahun - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

24 Maret 2018

Biadab, Pelajar SMK cabuli anak 6 Tahun


LABUSEL, suarakpk.com -  DP alias DANDI (17) warga dusun Pulung Rejo desa Mandalasena Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) ini tega cabuli anak di bawah umur.

Akibat perbuatannya, pelaku cabul yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ini, terpaksa diboyong ke Mapolsek Silangkitang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Menurut keterangan Kapolsek Silang Kitang AKP Tulus Panggabean, Aksi pencabulan yang terjadi pada hari kamis tanggal 22 Maret 2018 pukul 16.30 WIB itu, terungkap setelah korban berinisial AM yang masih berusia 6 Tahun mengadukan perbuatan cabul itu ke orang tuanya JU (29) warga dusun Pulung Rejo desa Mandalasena Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labusel.

"Orang tua korban bersama dengan saksi melaporkan hal tersebut ke mapolsek Silang kitang, kemudian petugas menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan lidik ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) Di Areal ladang sawit Dusun Jerbing, Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labusel." Kata kapolsek

Di jelaskannya setelah pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menginterogasi tersangka hingga mengakui perbuatannya bahwa aksi pencabulan itu dilakukan tersangka dengan modus Tersangka mengajak korban dan saksi LA (9) dan saksi F (6) melihat  mobil terguling.

di tengah perjalanan tersangka mengatakan kepada saksi bahwa minyak sepeda motor Honda Vario warna  Merah yang di kendarai tersangka habis, sehingga tersangka menurunkan kedua saksi LA dan F di tengah perjalanan.

kemudian tersangka membawa korban ke perladangan sawit dusun Jerbing Desa Mandalasena Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labusel.

Sampai di TKP pelaku mencabuli korban dengan cara menaikkan rok dan menurunkan celana dalam korban lalu mengesek - gesekkan alat vitalnya ke kemaluan korban sampai pelaku ejakulasi dan mengeluarkan sperma diperut korban. 

selanjutnya pelaku mengantar korban kembali ke lokasi awal pertemuan" ungkap kapolsek

Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU. RI no.  35 Tahun 2014 Atas Perkara UU RI No.  23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo.  UU RI No.  11 Tahun 2012 tentang sistem perlindungan anak.(Red.408)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)