BARESKRIM MABES POLRI HADIRKAN AHLI DAN AHLI WARIS HADAPI PRAPERADILAN TJ - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

05 Maret 2018

BARESKRIM MABES POLRI HADIRKAN AHLI DAN AHLI WARIS HADAPI PRAPERADILAN TJ



JAKARTA, suarakpk.com - Sidang PraperadilanTJ pimpinan hakim tunggal Sunarso,  S. H.  di pengadilan Jakarta Pusat mamasuki babak baru pembuktian. Senin 5 Maret 2018 yang diagendakan sebagai pembuktian baik dari pihak TJ maupun pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri. Kali ini, Mabes Polri menghadirkan saksi 3 orang sebagai ahli waris, 1 orang ahli dan 1 mantan juragan alm Ngudirejo. Ketiga ahli waris tersebut a.n. Ahmad Khudori, Supriyanto dan Tumini, sedangkan nama ahli adalah Prof Edy dari UGM ahli hukum pidana dan saksi sdr. Kyai H. Tasrif Hidayatulah sebagai bekas Juragan alm. Ngudirejo.

Penyidik Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Surawan S.I.K. saat dikonfirmasi hal tersebut membenarkan dan menyatakan bahwa ini sebagai bentuk kesiapan kita dan sudah kita persiapkan jauh hari sebelumnya. Kita hadirkan ahli dan ahli waris untuk memperkuat tindakan dan langkah kita dalam penetapan tersangka yang didasari dari laporan dan 1 bukti permulaan telah terjadinya suatu dugaan tindak pidana tuturnya. Ini sebagai dasar kita sebagaimana dalam bunyi aturan Pasal 1 angka 14 KUHAP jo Pasal 77 KUHAP jo Putusan MK No. 21/PUU/XII/2014.

Kakumdam IV/Diponegoro Kolonel Chk Agus Hari S., S.H. yang ikut langsung mengawal dan bersama ke 5 orang saksi yang dihadirkan ke persidangan Jakarta Pusat menyatakan bahwa ini sebagai bukti kesungguhan kita dalam meyakinkan publik dalam mengembalikan dan mempertahankan asset TNI AD, serta menunjukan bahwa tindakan TJ ajukan Praperadilan salah kaprah. Kita hadirkan kelima saksi ini sebagai saksi kuat bahwa benar adanya dugaan pemalsuan surat yang dilakukan TJ atas Letter C Nomor 844 dan Nomor 877 tanah Jl. Kaliurang. Jelasnya, ini dihadirkan tentunya tidak akan masuk ke ranah pokok perkara, praperadilan kan sudah ada ranah tersendiri dalam Pasal 77 jo Pasal 82 ayat (1) KUHAP jo Putusan MK No. 21/PUU/XII/2014.

Lanjutnya, tentunya keterangan ahli dan saksi ahli waris maupun penyidik POM adalah untuk mempertegas dan memperjelas bahwa bukti permulaan yang ditemukan Penyidik Bareskrim Mabes Polri benar adanya sehingga tindakan dalam penetapan Tersangka TJ sesuai prosedur hukum.

Ketika ditanya soal permohonan praperadilan TJ akan diterima atau ditolak, Kakumdam hanya menjawab, semuanya kita serahkan kepada hakim yang memimpin jalannya persidangan. Tentunya hakim dalam memutuskan memiliki keyakinan tersendiri, kita berharap kiranya mata hati dan tindakan Hakim tidak dibutakan oleh sesuatu hal atau adanya intervensi pihak lain.

"Ini asset Negara yang di kuasai dan dimiliki oleh TNI AD yang sudah sejak lama hilang, semoga dengan terungkapnya tersangka TJ asset ini dapat kembali ke pangkuan asset TNI AD,"  pungkasnya. (001/RED)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)