Cilacap, suarakpk.com – Tim gabungan dari jajaran Koramil 14/Cimanggu, Polsek Cimanggu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cilacap melakukan razia penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) yang beroperasi di pasar Pahing, Desa Cimanggu, Kecamatan Cimanggu, Cilacap.
Razia penertiban gepeng yang dilaksanakan Kamis (22/02/2018) diikuti 4 personil dari Koramil 14/Cimanggu, 6 personel Polsek dan 3 anggota Satpol PP dengan mengedepankan sikap humanis, bukan kekerasan.
Danramil 14/Cimanggu, Lettu CPM Agus Santoso saat memberikan konfirmasi kepada Pendim 0703/Cilacap mengatakan, penertiban harus mengedepankan sikap humanis. Tidak diperkenankan sama sekali menggunakan cara-cara kekerasan.
"Siapapun mereka tetap saudara dan warga kita sendiri. Utamakan pendekatan dari hati ke hati dan humanis," katanya.
Dari penertiban yang menyasar pasar Pahing, Desa Cimanggu, menurutnya petuga gabungan berhasil mengamankan 1 orang pengemis dan 2 orang yang diduga mengalami gangguan jiwa. Seorang pengemis bernama Wakum asal desa Cidadap, Kecamatan Karangpucung, dan 2 orang gangguan jiwa yakni Joko asal Desa Cimanggu, dan Empong asal dari Desa Ciporos Kecamatan Karangpucung.
"Ketiga orang yang terjaring razia penertiban kami pulangkan menggunakan mobil patroli dari Polsek Cimanggu dan angkutan umum, kemudian kami serahkan kepada keluarganya," pungkasnya. (Irman)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar