Tiga Pengedar Uang Palsu Diamankan Polsek Gandrungmangu - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

19 Februari 2018

Tiga Pengedar Uang Palsu Diamankan Polsek Gandrungmangu

Cilacap, suarakpk.com – Kepolisian Sektor Gandrungmangu Resor Cilacap melalui Unit Reserse Sektor Gandrungmangu berhasil menangkap dua perempuan dan satu laki-laki saat mengedarkan uang palsu.

Dua perempuan yang ditangkap yakni  SH (57) Desa Tegalsari, Sidareja, WR (45)  Desa Saudagaran, Sidareja, sedangkan satu laki-laki yakni SM (54) Desa Tritih Wetan, Jeruklegi, Cilacap.

Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Gandrungmangu, AKP Agus Subagyo mengatakan, ketiganya ditangkap di komplek los lapak area pasar Induk Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap.

“Kasus uang palsu ini terungkap karena adanya laporan masyarakat yang selanjutnya kami segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat menangkap pelaku,” katanya di Mapolsek Gandrungmangu, Jumat (16/2/2018).

Setelah itu, menurutnya, kami juga bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Gandrungmangu untuk mengidentifikasi sejumlah uang palsu.

“Modus operandi yang dilakukan pelaku, yakni datang membeli sepatu dan tas, kemudian terjadi transaksi dan kesepakatan harga dari kedua barang tersebut seharga Rp. 120.000,-, selanjutnya pembeli membayarnya dengan uang pecahan kertas 2 lembar senilai Rp. 100.000,- an, dan kemudian korban memberikan uang kembalian sebesar Rp. 80.000,- ,”ungkapnya.

Setelah lapak tutup sekitar jam 13.00 WIB, jelas Kapolsek korban pergi ke bank untuk menabung uang hasil pendapatan hari itu, namun setelah di bank oleh petugas teller bank uang tersebut dikembalikan karena diduga palsu.

“Atas kejadian tersebut korban datang ke Polsek Gandrungmangu untuk laporan. Mendasari laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Gandrungmangu melakukan penyelidikan dan mencari baket dari para saksi-saksi dan berhasil mengamankan ketiga pelaku," kata AKP Agus Subagyo.

Dia menambahkan, dari hasil penangkapan tersebut disita barang bukti berupa, 3 (tiga) lembar uang kertas senilai Rp. 100.000,- an diduga palsu, 1 (satu) pasang sepatu sandal warna Coklat, 1 (satu) tas gendong warna hitam, 1 (satu) centong nasi, 1 (satu) alat unt mengupas pepaya, 1 (satu) kerudung/jilbab dan 1 (satu) caping.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (2) , (3) Jo pasal 26 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang rupiah dan atau pasal 245 jo 55 ayat (1) KUHP, dan Kami masih terus mengembangkan kasus ini lebih lanjut,” pungkasnya. (RUS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)