Rajiun Serahkan 3000 Sertifikat Tanah Masyarakat - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

26 Februari 2018

Rajiun Serahkan 3000 Sertifikat Tanah Masyarakat


MUNA BARAT, suarakpk.com - Sebanyak 3.100 bidang tanah di Kabupaten Muna Barat (Mubar) tahun akan disertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dari jumlah tersebut tersebar di sejumlah Kecamatan dan Desa di Muna Barat.

Bupati Muna Barat Laode M Rajiun Tumada mengatakan untuk tahun 2018 Muna Barat mendapatkan alokasi pensertifikatan tanah sebanyak 3.100 bidang yang terdiri dari sertifikat prona sebanyak 2.000 bidang, sertifikat pertanian sebanyak 1.000 bidang, dan sertifikat UKM sebanyak 100 bidang.

"Hari ini selain penyerahan sertifikat program tahun 2017 juga penyerahan sertifikat juga penyerahan sertifikat hak pakai atas nama Pemda Kabupaten Muna Barat sebanyak enam bidang, sekaligus louncing pensertifikatan tanah 2018,"jelas Bupati Muna Barat Laode M Rajiun Tumada, Senin (26/2).

Pensertifikatan tanah di Muna Barat melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) atau yang biasa dikenal dengan Prona sudah berlansung di Muna Barat pada tahun 2017 dengan jumlah lahan yang sudah disertifikat yaitu 3.200 bidang.

"Dengan selesainya sertifikat hak atas tanah program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) atau biasa dikenal dengan Prona, hari ini secara simbolik kepada seluruh perwakilan desa atau keluraha sebanyak 3.000 bidang. Target yang telah diselesaikan pada program 2017 oleh kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Muna Barat sebanyak 3.200 bidang. Tahap satu yang sudah diserahkan sebanyak 200 bidang, dan tahap dua hari ini sebanyak 3.000 didang yang tersebar di 8 Kecamatan dan 17 Desa di Muna Barat, "jelasnya.

Dengan adanya program pensertifikatan terhadap tanah masyarakat ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan kepastian hukum atas kepemikikan hak atas tanah oleh masyarakat.

"Diharapkan ditahun-tahun berikutnya akan banyak lagi bidang tanah yang disertifikatkan di Kabupaten Muna Barat sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dengan menjadikan sertifikat sebagai agunan pinjaman di Bank atau lembaga penjamin, serta menghindari sengketa tanah di kemudian hari, "harapnya.  (Randy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)