LABUHANBATU,suarakpk.com - Kapolsek Bilah Hilir AKP. Hery Prasetyo atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SH. SIK berhasil mengamankan tersangka tindak pidana perjudian jenis TOGEL yaitu MH Als Hendri (29) warga jalan Pemuda Ujung Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (6/2/2018).
Awalnya pada hari Senin tanggal 05 Februari 2018 sekitar pukul 14.30 WIB, Personil Polsek Bilah Hilir memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi jenis Togel di Lingkungan Kampung tengah Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Setelah memperoleh informasi tersebut, Personil Polsek Bilah Hilir menindak lanjutinya dan langsung berangkat menuju ke lokasi sesuai dengan informasi yang diperoleh.
Kemudian Petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang duduk di warung kelontong milik ZAAL, sambil menunggu pembeli. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Blok kupon yang berisikan angka tebakan jenis Togel, 2 (Dua) buah Blok kosong, Uang tunai sebesar Rp 13.000 dan 2 ( Dua) buah Pulpen warna ungu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir guna proses lebih lanjut. (IR.012).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar