"PENDEKAR MATA SATU" DItangkap Polsek Kampung Rakyat - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

04 Februari 2018

"PENDEKAR MATA SATU" DItangkap Polsek Kampung Rakyat


LABUSEL, suarakpk.com - Kapolsek Kampung Rakyat  AKP Herry Sugiarto atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SH. SIK berhasil menangkap 2 tersangka pemilik narkotika jenis Sabu,  AES Als DOLI Als (simata satu) (35) warga dusun kampung jawa desa tanjung medan Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan rekannya AJS Als ALEX, (49) warga dusun Pardomuan Desa tanjung medan Kecamatan Kampung rakyat Kabupaten labuhanbatu Selatan, Minggu (4/2/2018).

Awalnya penangkapan dilakukan atas adanya informasi dari masyarakat bahwa selama ini tersangka diduga sering berpesta  Narkotika jenis Shabu maupun transaksi barang haram tersebut di rumah DOLI.

kami telah lama mengincar dan menjadikannya target namun ketika kami akan melakukan penyergapan selalu saja gagal di karenakan inti masuk kelokasi tersebut hanya ada satu jalan, namun kami tidak pernah kendur untuk tetap mendapatkan target tersebut.

bahwa tempat bersebut sudah lama menjadi target Polsek Kampung Rakyat, setiap di lakukan Penyilidikan selalu saja bocor karena kemungkinan banyaknya org yang senang dengannya.

jika selama ini kami akan melakukan penyergapan pada malam malam hari, namun kali ini kami rubah strategi dan bergerak pada pagi hari, dan akhirnya pendekar Mata satu bersama dengan temannya telah kami ciduk Hari minggu tgl 04 Februari 2018 sekitar pukul 08.30 WIB di dusun kampung jawa desa tanjung medan Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kemudian petugas dan Kadus melakukan penggeledahan di rumah tersangka, waktu itu DOLI mencoba membuang narkotika jenis sabu di bak kamar mandi, kemudian petugas menyuruh tersangka untuk mengambil barang tersebut.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan lagi dan di temukan 1(satu) plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu, 3 (tiga) buah bong yang terbuat dari botol lasegar, 2 (dua) buah kaca pirex, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) unit hp merek samsung warna hitam, 1 (satu ) buah hp merek nokia warna biru, 14 (empat belas) pelastik klip trasparan yg kosong, uang sebesar 200.000 ribu rupiah, 1 (satu) buah tutup jarum suntik, 9 (sembilan) pipet, kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kampung Rakyat untuk proses lebih lanjut. (IR.012).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)