PASUTRI ini Spesialis Pencuri Bagasi Jok - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

05 Februari 2018

PASUTRI ini Spesialis Pencuri Bagasi Jok


LABUHANBATU, suarakpk.com -  Kapolsek Bilah Hulu, AKP N Panjaitan atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SH. SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Bilah Hulu Ipda Elimawan Sitorus, SH bersama anggota Polsek Bilah Hulu Serta Teamsus Wilayah Pantai, berhasil menangkap 2 tersangka Kasus CURAT (spesialis dalam bagasi jok sepeda motor) atas laporan korban Rismalah Dewi Siregar (30) warga Dusun Sentosa Aek Nabara Desa Emplasmen Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu dengan Nomor Laporan Nomor LP/ 24 / II / 2018 / SU / RES LBH / SEK B. HULU. Tanggal 04 Februari 2018, Senin (5/2/2018).

Kedua Tersangka yaitu AS als ADE (30) warga Jln. Khairil Anwar Rantauprapat Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu dan Istrinya bernama ES (22) warga Jln. Khairil Anwar Rantauprapat Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.   

Awalnya pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2018 sekitar pukul 12.40 WIB pelapor berbelanja ke Alfamidi dan memarkirkan 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario di halaman parkir Alfamidi Aek Nabara, dan saat pelapor selesai belanja, pelapor hendak memasukkan dompet pelapor kedalam bagasi Sepeda Motor  dan pelapor melihat HP merk OPPO Type A1601 warna Emas sudah tidak ada lagi didalam bagasi tersebut.

Kemudian pelapor memberitahukan kepada saksi dan melaporkan ke Karyawan Alfamidi kemudian Karyawan Alfamidi melihat CCTV bahwasannya HP milik pelapor diambil oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bilah Hulu untuk proses selanjutnya. Atas kejadian Perkara tersebut di atas pelapor mengalami kerugian sebesar Rp, 3.000.000-Tiga Juta rupiah.

Mendapat informasi dari korban bahwa dirinya kehilangan hp dan terlihat pada cctv pelaku menggunakan sepedamotor Vario 125 warna Hitam putih No. pol BK 4209 JAC (palsu, diduga kendaraan hasil curian,) Karena saat Team melakukan penyelidikan kerumah, pemilik STNK asli an. Sdri. ERNI YUSNIDA yg beralamat di Dusun III A KP. Lalang Desa Gunung Melayau Kec. Kualuh Selatan Kabupaten Labura yang menjelaskan bahwa dirinya pernah kehilangan STNK dari Jok Sepedamotor Honda Vario warna putih No. POL BK 4209 JAC (saat ini pemilik asli memakai STNK duplicate yg telah diterbitkan ulang atas nama pemohon).

Selanjutnya Team mendapat informasi bahwa pelaku sedang melintas di Desa N-6, dan dilakukan pemeriksaan si Pelaku memperlihatkan STNK asli milik orang lain, Team langsung mengamankan para pelaku ke Polsek Bilah Hulu,  dilakukan interogasi kepada kedua pelaku bersangkutan mengakui perbuatannya telah mengambil 1 (satu)  buah HP merk OPPO Type A 1601 warna Emas dari dalam Kok Sepedamotor yang terparkir di halaman Parkir Jln. Ahmad Yani Aek Nabara Ds. Pondok Batu Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhan Batu, Serta di tempat beberapa TKP lainnya,  sebagai berikut :

A. Wilayah Labuhan Batu Utara, sebanyak 4 (Empat)  kali yaitu di Kampung Pajak (sebanyak dua kali) Pada bulan Desember thn 2017 ; dompet dari dalam bagasi jok  isinya Surat surat berikut uang Rp. 800 Ribu dan dompet dari dalam bagasi jok berisi uang Rp. 300 ribu. Di Simpang Marbau, sebanyak satu kali Pada bulan Desember thn 2017yaitu dompet dari dalam bagasi jok isinya Surat surat berikut uang Rp. 600 Ribu. Di Marbau Kota,  grosir dekat Indomaret, sebanyak satu kali Pada bulan Januari thn 2018 yaitu dompet dari dalam bagasi jok isinya Surat surat berikut uang Rp. 800 Ribu dan Hp samsung lipat merah.

B. Di SPBU Blok Songo Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, sebanyak satu kali Pada bulan Januari thn 2018 yaitu dompet dari dalam bagasi jok ; isinya Surat surat berikut uang Rp. 400 Ribu.

C. Wilayah hukum Polres Asahan, sebanyak 4 (Empat)  kali yaitu Di Simpang Kawat, sebanyak satu kali Pada bulan Desember thn 2017yaitu dompet dari dalam bagasi jok isinya Surat surat berikut uang Rp.1500.000.-
Dekat Kampus UNA, sebanyak satu kali Pada bulan Desember thn 2017 yaitu dompet dari dalam bagasi jok isinya  Surat surat berikut uangRp. 300. Ribu.
Di Lapangan Merdeka Kota Kisaran, sebanyak satu kali Pada bulan Desember thn 2017 yaitu bungkusan plastik dari dalam bagasi jok, isinya  uang Rp. 2.000.000,-
Sebelum Simpang Kawat, Toko Baju, sebanyak satu kali Pada bulan Desember thn 2017 yaitu Dompet dari dalam bagasi jok isinya uang Rp. 660.000.-
     
D. Wilayah hukum Polresta Sibolga, Sebanyak 3 (tiga)  kali ; Di Kota Sibolga, sebanyak satu kali Pada bulan September thn 2017 yaitu dompet dari dalam bagasi jok Tablet HP Apple.
Sebelum Kota Sibolga, sebanyak satu kali Pada bulan September thn 2017 yaitu dompet dari dalam bagasi jok di Apotik Sibolga,  dompet berisi uang Rp. 230.000,-
Sebelum Kota Sibolga, sebanyak satu  kali Pada bulan September thn 2017 yaitu dompet dari dalam bagasi jok berisi uang Rp. 900.000,-

E. Wilayah hukum Polres Rohil, Sebanyak 1 (satu )  kali ; Di Mall Suzuya Bagan Batu sebanyak satu kali Pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2018, mengambil 1 (satu)  buah HP Merk Hamis dari dalam bagasi, Jok Sepedamotor.

Saat ini tersangaka dan Barang Bukti berupa 1 (satu)  buah HP merk OPPO Type A1601 warna Emas, 1 (satu)  buah HP Himax, 1 (satu)  buah HP Samsung warna merah, 1 (satu)  buah Tablet merk Apple, 1 (satu) unit sepedamotor merk Vario 125, warna Hitam putih No. pol BK 4209 JAC (palsu, diduga kendaraan hasil curian), Kunci T, 1 (satu)  buah kunci, 2 (dua)  buah Helem , pakaian para pelaku pada saat melakukan pencurian sudah diamankan petugas untuk proses lebih lanjut.(IR.012).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)