Marcel Kecewa, Namanya Ikut Di Coret Dari Partai. - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

19 Februari 2018

Marcel Kecewa, Namanya Ikut Di Coret Dari Partai.


SORONG, suarakpk.com - Terkait Pemberhentian Staf Sekretariat anwas Kofiau, Marcel Fakdawer, sejak tanggal 19 Februari 2018, menjadi persoalan tersendiri. Namun dikabarkan dari pembicaraan juga muncul beberapa nama nama yang akan diberhentikan, namun oleh staf yang diberhentik menduga tidak melalui prosedural.

Menurut Ketua Panwas Distrik Kofiau, Elvis Mayor, membenarkan atas pemberhentian beberapa stafnya.
"bahwa nama-nama yang diberhentikan memang betul, oleh panwas Kabupaten sendiri. Sebab nama nama yang bersangkutan tidak berada di lapangan,
pada waktu panwas Kabupaten survei ke distrik." kata Elvis mayor saat dihubungi suarakpk.com melalui selulernya tadi siang, sening (19/2).

Dikatakan Ketua panwas kofiau memberhentikan Anggota staf sekretariat, karena selama ini berada di kota baru hanya makan gaji honor saja baru tidak ada di tempat kerja
"Karena tidak ada alasan lain, maka ketua panwas distrik kofiau Elvis mayor, berbeda dengan pembicaraan awak di depan.
Terpisah, saat suarakpk.com mengkonfirmas pada Ketua Panwas Kabupaten Raja ampat, melalui via selulernya, Ketua Panwas Kabupaten Raja Ampat membatah jika Panwas kabupaten mencoret atau mengeluarkan stafnya. menurutnya, Panwas Kabupaten tidak punya kewenangan mencoret Staf sekretaris panwas distrik seenaknya saja begitu.
"itu tidak benar, Panwas tidak punya kewenangan mencorer staf sekretaris Panwas Distrik, sebab ada aturannya, ada yang berhak mengawasi staf sekretariat distrik adalah ketua panwas distrik." jelasnya.

Ketua Panwas Kabupaten Raja ampat menambahkan bahwa memberhentikan staf jika yang bersangkutan terbukti tidak mematuhi aturan yang berlaku.
"Anggota panwas dan Staf tidak bisa diberhentikan kecuali jika yang bersangkutan melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh Panwas." tuturnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa untuk menjadi anggota panwas dan Sekretariat harus murni bukan pengurus partai politik, dia juga mengatakan jika yang sebelumnya menjadi pengurus partai, kalau sudah menjadi Anggota panwas dan staf, maka diharuskan melampirkan surat pemberhentian sebagai pengurus partai politik.

Di sisi lain staf, Marcel Fakdawer membatah apa yang disampaikan oleh Ketua Panwas Distrik Kofiau,Elvis mayor yang berbeda dengan pengakuan ketua panwas kabupaten Raja ampat.

"Statement tersebut tolong diklarifikasi, karena tidak sesuai pembicaraan dan fakta di lapangan." ucap Marcel yang menjadi staf sekretaris.

Ditambahkan Marcel jika pembicaraan dari ketua panwas distrik kofiau berbeda dengan apa yang disampaikan oleh ketua Panwas Kabupaten Raja Ampat.
"Sangat disayangkan kalau aturan seperti ini,memberhentikan anggota staf sekertariat tanpa Alasan yang tidak jelas." terangnya. (derek)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)