Lagi, 2 Tersangka Pencuri Lembu dibekuk Polsek Sei Kanan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

06 Februari 2018

Lagi, 2 Tersangka Pencuri Lembu dibekuk Polsek Sei Kanan



LABUSEL,suarakpk.com - Kapolsek Sei Kanan  AKP Dodi Nainggolan atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SH. SIK berhasil menangkap 2 tersangka dari komplotan pencuri lembu di perkebunan PTTN Desa Batang Gogar Kecamatan Sei Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan yaitu tersangka S. als Man Gareng dan rekannya AN. als BUJUK (38) warga Desa Ujung batu Julu Kecamatan Simangambat Kabupaten Paluta, Senin (6/2/2018).

Awalnya pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2018 pukul 02.15 WIB terjadi Pencurian Lembu di Perkebunan PTTN DEF. I. Batang Gogar Desa Batang Gogar Kecamatan Sei. Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dimana tersangka sebanyak lima orang dengan mengenderai Mobil AVANZA, warna Silver No.Pol. B II7 UQ, Melakukan Pencurian lembu dengan cara melepas tali ikatan lembu dan menghalau lembu kearah jalan Batang gogar, dan selanjutnya mengikatkan tali seekor lembu ke Tiang Listrik.

Pada waktu Securiti Kebun PTTN Def. I. Melakukan Patroli diseputaran lahan perkebunan, menaruh Curiga terhadap mobil Avanza yang sedang parkir di dalam areal perkebunan tersebut berhubung sudah pagi hari Pukul 02.15 WIB, maka Securiti menghubungi para peternak lembu yang ada diperkebunan PTTN DEF. I. Batang gogar.

Selanjutnya para peternak mendatangi mobil Avanza serta menegur serta meminta kepada supir Avanza tanda Identitas, dari hal tersebut tidak menjawab dan memajukan mobil serta menabrak Palang Kebun dan juga Menabrak Sepeda Motor yang kebetulan diparkir ditengah jalan tepatnya dekat palang, akibat hal tersebut palang rusak dan juga sepeda motor rusak akibat ditabrak mobil tersebut agar bisa meloloskan diri dari cegatan dari para pemilik lembu.

pada pukul 04.00.Wib Mobil Avanza ditemukan di Dusun Harimonting Desa Hajoran Kecamatan Sei Kanan namun Ban Mobil bagian depan sebelah kiri telah habis dan para tersangka tidak ada lagi ditemukan, Namun tetap dilakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri kearah kebun masyarakat namun tidak ditemukan.

Kanit reskrim Polsek Sei Kanan bersama dengan personil membawa dan mengamankan Barang Bukti 1 unit mobil Avanza B 117 UQ ke Mapolsek Sei Kanan. Serta mengarahkan korban melapor ke Polsek guna tindak lanjut perkara tindak pidana tersebut.

Selanjutnya Kanit res bersama anggota melakukan lidik di TKP dan mengambil dan mendata keterangan dari para saksi saksi yang ada di TKP, dari hasil imformasi dari warga yang layak dipercaya bahwa pelaku An. S. als Man Gareng sedang berada di belakang PKS PTTN desa huta baru nangka kecamatan Halongonan kabupaten padang Lawas Utara.

dari informasi tersebut Kanitres bersama anggota langsung  mengejar dan menangkap tersangka selanjutnya membawa tersangka dan barang miliknya berupa 1 buah tas berisi satu pasang pakaian kotor dan 2 Hp.
Setelah diinterogasi, hasil pengembangan dari tersangka maka dapat dilakukan penangkapan terhadap teman tersangka AN. Als. BUJUK, di Gang Pendidikan Kelurahan Soldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu, tepatnya didalam Rumah Kontrakan dekat kolam pancing, dengan barang bukti 1 unit hp tersangka. Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sei Kanan guna proses penyidikan. (IR.012)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)