KPU Batu Bara Diminta Transfaran Sesuai Kontrak - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

10 Februari 2018

KPU Batu Bara Diminta Transfaran Sesuai Kontrak



BATU BARA, suarakpk.com - Dalam rangka pemilihan Bupati dan wakil Bupati Batu Bara, Provinsi sumatera utara mengucurkan dana sebesar Rp. 217.580.000,-  melalui lelang yang dimenagi oleh PT Delta Kharisma berasal dari Batam untuk pengadaan Peralatan dan Mesin dan secara terpisah KPU Batu Bara juga menerima Rp.420.000.000,- untuk keperluan  Belanja sewa dan jasa lainnya.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Pelaksana Hukum Republik Indonesia (DPP LPPH-RI) Sultan Aminuddin dan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Memperjuangkan Amanat Rakyat (LSM GEMPAR) Kabupaten Batu Bara Surya Darma Samosir meminta KPU Kabupaten Batu Bara harus transparan sesuai kontrak atau Standart Operasional Prosuduer(SOP) dalam menggunakan belanja barang/jasa tahun 2017 tentang belanja modal peralatan dan mesin Rp.254.500.000,-.

Dimana, Menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Sultan Aminuddin dan Surya Darma Samosir diduga KPU Bara Bara tidak transfaran dalam mengunakan anggaran belanja barang dan jasa tahun 2017, sebab yang tertuang di Sirup dengan nama kegiatan Pengadaan Peralatan dan Mesin  Sebesar Rp.254.500.000,- sedangkan menurut surat perjanjian Nomor.06/SPK/XII/2017 tanggal 04 Desember 2017 nilai Kontrak Rp.217.580.000,- sebagai Pelaksana CV.Delta Kharisma dari Batam.

Sultan Aminuddin yang akrap disapa Ucok Kodam, Sabtu(10/2), dimana sekarang adalah jaman Now, " Jadi semua orang bisa dengan mudah mengakses internet dan membaca berita" ucapnya. Hal yang sama juga dikatakan oleh Surya Darma Samosir,  " Sistim Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) KPU Batu Bara sulit dipahami" ulasnya. Lanjutnya, secara rinci sebenarnya belanja sewa dan jasa lainnya Rp.420.000.000,- diduga kuat terjadi penyimpanan sebesar Rp.53.700.000,-.

Menanggapi dugaan indikasi penyimpangan disertai ketidak transparan, Rabu lalu Wartawan mengkonfirmasi Ketua KPU Muksin Kalid SE melalui Plt Sekretaris KPU Lelhawadis S.Pd didampingi Kasubbag Progrm Ade Siska A.Rinanda SE, diruangan kantornya, mengatakan belanja modal peralatan dan mesin disertai belanja sewa dan jasa lainnya dengan total Rp.674. 500.000,- " Telah selesai dikerjakan dan sesuai dengan kontrak melalui lelang ULP Provinsi Sumatera Utara yang dimenangi oleh CV Delta Kharisma dari Batam" jelasnya Ade.   
Semasa itu, Sambungnya Ade Siska,  PPKnya adalah H.Lukman SH, MS.i, belanja sewa dan jasa lainnya dan semua uraian sudah diselesaikan ke KPU Provinsi Sumatera Utara diantara sewa printer disetiap Kecamatan, biaya operasional PPK, Sewa 6 unit mobil untuk Komisioner KPU melalui E-Cataloq.

Sedangkan belanja peralatan dan mesin adalah 5 unit Computer, 5 unit Leptop, 1 Invokus, 2 Kamera, 1 Indekem , 1 Scener  dan 6 buah Printer

Masih seputar SIRUP' Wartawan kembali mempertanyakan Kasubag Program KPU Batu Bara Ade Siska A.Rinanda SE  dalam hal menggunakan sistim Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) atau Lembaga Kebijakan Pemerintah Pengadaan (LKPP) Barang/jasa," Apakah telah membuat kontrak payung hukum, dan siapa yang membuat HPS serta Siapa Konsultannya" tanya Wartawan.

Akan tetapi Ade Siska A.Rinanda berkilah  dan meminta kepada Wartawan untuk menghubungi Acong Samuel Simangunsong selaku Ka.ULP Provinsi Sumatera Utara. Sementara itu, Acong Samuel dihubungi melalui via salulernya mengatakan sebenarnya SIRUP adalah kewenangan KPU Batu Bara dan bisa juga dikondisikan langsung oleh pejabat pengadaan di KPU tersebut,  jawabnya Acong.

KPU Batu Bara diintruksikan oleh KPU Pusat secara vertikal ke KPU Provinsi Sumatera Utara karena ULP Batu Bara tidak mencukupi/kekurangn personil yang tidak memiliki sertifikat pengadaan. Tutup Acong.  (Red. 006)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)