Kendal Parah Belum Punya PERDA Bantuan Hukum Rakyat Miskin - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

23 Februari 2018

Kendal Parah Belum Punya PERDA Bantuan Hukum Rakyat Miskin

KENDAL, suarakpk.com - Harapan masyarakat Kabupaten Kendal ke depan untuk menuju kesejahteraan nampaknya semakin susah dan terpuruk, terutama bagi rakyat kecil, tidak mampu,  dan miskin.  Mereka akan tertindas dalam hal perlindungan hukum. Sebab sampai sekarang Pemerintah Kabupaten Kendal belum punya inisiatif untuk membentuk Peraturan Daerah ( PERDA ) terkait Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin atau orang tidak mampu.

Padahal pemerintahan Mirna Annisa memimpin Kendal sebagai Bupati sudah memasuki tahun ke tiga, namun kelihatannya belum nampak serius dalam membangun berbagai bidang sehingga sangat ketinggalan jauh dengan Daerah Kabupaten lainnya terkait perlindungan dan bantuan hukum bagi kaum dhuafa dan fakir miskin. Seperti daerah tetangga Kabupaten  Batang, Pekalongan, Banjarnegara dan daerah yang lain sudah mempunyai PERDA bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Demikian diungkapkan H. Saroji, SH. MH, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum  Putra Nusantara Kendal pada media suarakpk (22/2) di Kantornya Kendal  Permai Lt. 2 di Depan Masjid Agung Kendal.

Dikatakannya,  seharusnya Kabupaten Kendal segera memiliki Perda bantuan hukum bagi rakyat miskin dan tidak mampu sesuai amanah Undang-Undang ( UU No. 16/2011 ).sehingga Pemda Kendal punya kewajiban untuk membuat PERDA Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin seperti Kabupaten/Kota se Indonesia. "Jadi Bupati dan Dewan harum faham tentang implementasi UU No. 16/2011 tersebut. Sehingga dana untuk bantuan hukum masyarakat miskin itu dialokasikan melalui APBN sebagaimana UU No. 16/2011 di samping itu Pemda juga didorong untuk mengalokasikan juga melalui APBD sesuai dengan pasal 19 UU 16/2011.," ungkapnya.

Dijelaskan bahwa banyak Lembaga Bantuan Hukum (LBH)  bahkan ribuan yang sudah berbadan hukum, namun perlu dimengerti yang layak dipercaya adalah LBH yang sudah diverifikasi dan terakreditasi oleh Kemenkumham melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)  verifikasi itu sudah dilakukan sejak tahun 2013 dan kemudian dilaksanakan lagi tahun 2016.

Menurut Saroji. untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin adalah LBH yang sudah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kemenkumham. "Alhamdulillah YLBH Putra Nusantara sudah termasuk yang sudah terakreditasi sesuai amanah Perundangan dan selama ini kami konsen terhadap pembelaan masyarakat miskin dan warga tak mampu, " ujarnya.

Kemudian dikatakan lagi,  bahwa YLBH Putra Nusantara Kendal menjalin kerja sama dengan PN dan PA dalam bentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum). "Sesuai dengan MOU antara Kemenkumham dengan MA yang ditunjuk kerja sama adalah LBH yang sudah terakreditasi hal tertuang dalam komitmen antara Menkumham dan MA Tertanggal 24 Pebruari 2016. Sementara di Kabupaten Kendal yang sudah terakreditasi hanya YLBH Putra Nusantara," kata Saroji jelas.

Indonesia adalah negara hukum sesuai UUD 1945 sehingga masyarakat miskin dan warga tak mampu apabila kena permasalahan hukum wajib dilindungi hukum terus siapa di sinilah negara hadir maka pertama penerima bantuan hukum adalah masyarakat miskin. Kedua pelaksana adalah LBH yang sudah terakreditasi. Sedangkan penyelenggaranya adalah Pemerintah baik daerah maupun pusat untuk mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan amanah UU tersebut.

Data di Kabupaten Kendal dalam tahun 2017 masyarakat miskin yang terkena perkara hukum ada 40 kasus hukum, namun sayang yang dibiayai APBN hanya 16 perkara terus yang lain bagaimana di sinilah pentingnya Pemda Kendal segera bentuk Perda sehingga rakyat miskin yang kesandung perkara hukum dapat diatasi dengan baik oleh pemerintah daerah sebab kalau mengandalkan pusat tentu kemampuannya terbatas.  (002/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)