Karena Sabu dan Ganja, 6 Terduga Ditangkap Polres Labuhanbatu - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

04 Februari 2018

Karena Sabu dan Ganja, 6 Terduga Ditangkap Polres Labuhanbatu



LABURA, suarakpk.com - Team Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu diwilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SH. SIK berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan ganja yang dilakukan 6 (enam) tersangka, di Desa Pulo Jantan dalam kKecamatan NA XI-X tepatnya di sebuah pondok di perkebunan kelapa sawit milik salah satu masyarakat hari Jumat tanggal 02 Februari 2018 sekitar pukul 14.30 WIB, Sabtu (3/2/2018).

6 tersangka yang ditangkap Team Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu tersebut adalah MA als dedek (31) warga simpang panigoran Kecamatan NA IX- X, ASP als saut (35) warga dusun 3 kampung jawa desa pulo jantan Kecamatan NA XI-X, ST als kocu (38) warga dusun 2 desa kampung dalam Kecamatan NA XI-X, SP als. (35) warga desa aek merah Kecamatan NA XI-X, Muklis (35) warga dusun 2 pulo jantan Kecamatan NA XI-X dan Santo (37) warga dusun 3 pulo jantan Kecamatan NA XI-X.

Awalnya Team mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu disebuah pondok di perkebunan sawit milik masyarakat, atas informasi terseut kemudian Team melakukan penyelidikan.

Pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2018 sekitar pukul 14.30 WIB, team 2 unit 2 Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Aipda J. Situmeang  melakukan penggerebekan dan penangkapan.

Saat dilakukan penggerebekan di TKP  ditemukan 6 org laki-laki sedang berada di dalam pondok tersebut, dan di temukan 2 bungkus plastik klip kecil yg berisikan narkoba jenis sabu yg berada di samping SAUT.

Tersangka Saut mengakui bahwa barang haram tersebut di dapatkannya dari MA als dedek, dan pada saat petugas melakukan introgasi kepada  dedek,   dia mengatakan bahwa masih ada lagi barang haram tersebut yg di buangnya di dekat pohon kelapa sawit, ditemukanlah 10 bungkus plastik klip yg berisikan Narkoba jenis Sabu dan 2 bungkus kertas koran yg berisikan Narkoba jenis Ganja yang dibungkus oleh karungan kain.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip besar dan 11 bungkus plastik klip kecil yang di duga berisikan narkoba jenis sabu dengan berat 62,30 gram brutto, 2 bungkus kertas koran yg di duga berisikan narkoba jenis ganja denga berat 1,54 gram brutto, 3 buah alat hisap sabu (bong), puluhan plastik klip kecil transfaran dan  2 unit hp merk Samsung diboyong ke Mapolres utk proses lanjut. (IR.012).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)