Kapolda Sumatera Utara, Ungkap Kasus Pakaian Bekas Ilegal - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

02 Februari 2018

Kapolda Sumatera Utara, Ungkap Kasus Pakaian Bekas Ilegal


SUMATERA UTARA, suarakpk.com - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw, MH melakukan Press Release atas keberhasilan Ditreskrimsus Polda Sumut, dalam ungkap kasus Memasukkan Barang Berupa Pakaian Bekas (Ball Press) ke Wilayah Sumut Secara Illegal, yang diselenggarakan di Halaman Kantor Ditreskrimsus Mapolda Sumut yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB, Jumat (2/2/2018).

Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea Cukai Provinsi Sumatera Utara Oza Olivia, Irwasda Polda Sumut dan PJU Polda Sumut.

Kapolda Sumut dalam sambutannya mengatakan “ berkomitmen untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif, dan terutama juga dalam penegakan hukum dibidang ekonomi,  Pengungkapan yang telah dilaksanakan oleh Dit Reskrimsus dan Polres Jajaran terhadap ball press/pakaian bekas, juga untuk melindungi masyarakat dari barang-barang illegal dan tidak higienis/kotor”.

Selanjutnya dia menambahkan “ dimohon peran serta instansi terkait dan masyarakat untuk menginformasikan kepada Polri, jika menemukan tindak pidana di lingkungannya, dengan personil yang terbatas dibanding wilayah laut yg sangat luas, sehingga penegakan hukum oleh Polda Sumut masih terus ditingkatkan, terhadap penyelundupan barang illegal dan terutama dalam memberantas peredaran narkoba “, tandasnya.

Ditreskrimsus Polda Sumut dalam hal ini Penyidik, akan terus tingkatkan sinergi dengan PPNS Bea Cukai dalam mengungkap kasus tersebut, selanjutnya kasus akan dilimpahkan kepada PPNS bea Cukai untuk proses hukum.

Sementara Kepala Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea Cukai Provinsi Sumatera Utara, Oza Olivia dalam sambutannya mengatakan “ Tugas Bea Cukai dalam memeriksa cukai dan menyita barang bukti adalah perintah dari Kementrian Perdagangan RI “.

“ Kami juga siap untuk melakukan kerja sama dengan Polda Sumut dalam rangka memberantas masuknya peredaran barang ilegal di Wilayah Provinsi  Sumatera Utara, Kerjasama sinergis telah dilaksanakan bersama dengan Polda Sumut, Dit Polair dan TNI-AL, jelasnya.

Tersangka yang ditangkap sebanyak 7 (tujuh) orang yang semuanya berprofesi seagai supir dengan inisial  IH, AR, RHDS, AF, ES, RTN dan MA, berikut barang bukti yang disita yaitu 226 karung ballpress pakaian bekas eks luar negeri, 2 Mobil Truk Mitshubishi Colt Diesel, 2 Mobil Mitshubishi L300 (Box dan Pick up), Mobil Suzuki Pick Up , Mobil Daihatsu Grandmax , Mobil bus umum Povri, Mobil truk Colt Diesel, sudah diamankan Ditreskrimsus Polda Sumut. (IR.012).  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)