Ini Jawaban Agus Rifai, Terkait Pengembalian Uang GTT Kab.Kendal - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

21 Februari 2018

Ini Jawaban Agus Rifai, Terkait Pengembalian Uang GTT Kab.Kendal


KENDAL, suarakpk.com - Menanggapi viralnya masalah honor transport Guru Tidak Tetap (GTT) Paud, TK, SD dan SMP Negeri maupun swasta non PNS di Kabupaten Kendal Jawa Tengah sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan bahwa setiap GTT untuk mengembalikan uang saku atau transport selama delapan bulan tahun 2017, memaksa Kadisdik Kab Kendal Drs.Agus Rifai.M.Pd angkat bicara.
Kemarin, Selasa (20/2), saat di temui suarakpk.com, Agus Rifai mengatakan jika
memang berdasarkan Surat Bupati kendal Nomor. 700/756/insp tanggal 12/12/2017 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terdapat  temuan kelebihan bayar uang saku.
"berdasarkan Surat Bupati kendal Nomor. 700/756/insp tanggal 12/12/2017 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terdapat  temuan kelebihan bayar uang saku" tutur Agus kepada suarakpk.com.
Dirinya menjelaskan kelebihan uang saku ada di kegiatan sosialisasi guru non PNS tahun 2017, yang dilaksanakan bulan april-nopember 2017, karena ada selisih biaya yang harus dikembalikan oleh peserta kegiatan sosialisasi kompetensi guru dan tenaga pendidik non PNS tahun 2017 sesuai jumlah berapa kali yang diterima oleh peserta.
"kelebihan bayar tersebut ada di kegiatan sosialisasi guru non PNS tahun 2017, yang dilaksanakan bulan april-nopember 2017, karena ada selisih biaya yang harus dikembalikan oleh peserta kegiatan sosialisasi kompetensi guru dan tenaga pendidik non PNS tahun 2017 sesuai jumlah berapa kali yang diterima oleh peserta." jelasnya.
Menurut Agus, semua itu karena adanya miskomunikasi dan telah dirapatkan dengan pihak terkait dan sudah selesai.
"semua itu karena adanya miskomunikasi dan telah dirapatkan dengan pihak terkait dan sudah selesai." kata Agus.
Selain itu, Agus Rifai juga menambahkan jika uang yang sudah diberikan kepada GTT, Dinas Pendidikan tidak disuruh mengembalikan dari uang pribadi dan Agus berjanji GTT akan dibantu oleh dinas.
"itu urusan dinas, bahkan, honor GTT tahun 2018 sedang akan di usulkan kepada Bupati untuk bisa dinaikkan dan semoga usul saya diterima agar para guru GTT akan lebih sejahtera" tambahnya
Sementara, sebelumnya, Ketua DPRD Kab.Kendal, Prapto Utono terkait temuan BPK tersebut, dirinya menilai jika para GTT diminta untuk mengembalikan kelebihan uang saku/transport kegiatan sosialisasi guru dan tenaga kependidikan nonPNS menganggap kerja Kadisdik Kab Kendal tidak bisa atau tidak mampu melaksanakan tugasnya sebagai kadisdik.
"jika para GTT diminta untuk mengembalikan kelebihan uang saku atau transport dalam kegiatan sosialisasi guru dan tenaga kependidikan nonPNS, maka hal tersebut bisa dikatakan bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kab Kendal tidak bisa atau tidak mampu melaksanakan tugasnya sehingga Bupati wajib mengevaluasi kinerja bawahannya." ungkap Utono kepada suarakpk.com saat ditemui di rumah dinasnya kemarin minggu, (18/2).
(101/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)