LABUHANBATU, suarakpk.com - Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Jamakita Purba atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SH. SIK berhasil mengamankan 2 tersangka Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu oleh Team Opsnal Satres Narkoba, yaitu HB Hsb alias ACENG (35) warga sei mambang desa sei tampang Kecamatan Bilah hilir dan rekannya BR alias GATOT (35) warga jalan jati kelurahan Cendana Rantau utarapada hari Jumat tanggal 2 Februari 2018 sekitar pukul 01.300 WIB dini hari, Di Warung nasi goreng marga Nasution tepatnya kampung nelayan - Negeri Lama, Sabtu (3/2/2018).
Setelah team Opsnal Satres Narkoba mengamankan tersangka Anto Tumel, yang pada saat diinterogasi, tersangka mengakui mendapatkan sabu dari ACENG selanjutnya team melakukan pengembangan ke tersangka lainnya.
Team Opsnal yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba Sekitar pukul 01.30 WIB, melakukan upaya pengembangan ke tersangka Aceng, dimana team Opsnal mendatangi sebuah warung nasi goreng di Negeri lama, dan diwarung tersebut didapati 2 orang laki-laki yang sedang minum kopi.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka tidak ada ditemukan barang bukti Narkotika, namun kedua tersangka mengakui mereka teman tersangka Anto Tomel, dan tersangka Gatot juga mengakui bahwa dialah yg menemani tersangka Anto dari Rantau prapat, selanjutnya tersangka dan barang bukti 1 buah Hp nokia warna putih dan1 buah sepeda motor yamaha RX- king diamankan oleh Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut. (IR.012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar