Dua Pengedar Narkoba Diciduk Aparat - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

08 Februari 2018

Dua Pengedar Narkoba Diciduk Aparat


MUNA, suarakpk.com - Lagi, aparat Kepolisian Resort (Polres) Muna kembali berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu sabu, Rabu (7/2/2018) sekitar pukul 09.19 Wita, di Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara (Butur).

Keduanya adalah berinisial IN (23) warga Kelurahan Sara Ea dan SH (30) warga di Jalan Lapacua Kelurahan Wandaka yang ditangkap di dua tempat berbeda d Kecamatan Kulisusui Butur.

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Narkoba AKP Muh Ogen Sairi SH mengatakan, penangkapan terhadap dua pengedar sabu sabu tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Butur itu ada pemuda yang membawa Narkoba.

"Berdasarkan  informasi dari masyarakat tersebut kami langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Dan alhamdulillah keduanya berhasil kita ciduk tanpa perlawanan,"ungkapnya.

Kata dia,  pelaku IN umur 25 tahun ditangkap saat membawa satu sachet kristal bening (sabu) di Jalan Hatibi Ea Kelurahan Wandaka, Kecamatan Kulisusu. Dan dari penangkapan IN pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SH di rumah kostnya Jalan Lapacua Kelurahan Wandaka Kecamatan Kulisusu Kabupaten Butur dan  berhasil menemukan satu sachet kristal bening (sabu).

“Dari penangkapan kedua pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 sachet sabu, satu sendok takar, dua unit handpone, empay korek gas dan puluhan sachet kosong,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Randy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)