Ditetap Tersangka Oleh KPK, Bupati Kebumen Berencana Mengundurkan Diri - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

02 Februari 2018

Ditetap Tersangka Oleh KPK, Bupati Kebumen Berencana Mengundurkan Diri

KEBUMEN, suarakpk.com – Paska ditetapkannya Bupati Kebumen, Muhammad Yahya Fuad, sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait izin proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah senilai Rp 2,3 miliar.
Beredar kabarpun, Bupati Kebumen, Muhammad Yahya Fuad berniat mengundurkan diri usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Yahya Fuad menyebut pengunduran dirinya agar ia bisa fokus menjalani proses hukum dan tidak mengganggu roda pemerintahan, pernyataan itu di sampaikan pada rapat dinas mendadak kemarin senin (22-1-2018) di ruang jatijajar komplek pendopo rumah dinas bupati kebumen. Pertemuan itu di hadiri seluruh pimpinan organisasi pemerintah daerah (OPD) dan camat sekabupaten.
Pelaksana tugas (PLT) Sekda Kebumen, Mafud Fauzi dalam rapat tersebut, menginformasikan bahwa Yahya Fuad di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan tuduhan menerima gratifikasi.
Namun Yahya Fuad membantah, sebab menurut Yahya Fuad bahwa penerimaan tersebut bukan gratifikasi, tapi murni dalam posisi sebagai pengusaha dan sama sekali tidak terkait dengan jabatanya, pasalnya, hal itu terjadi sebelum dirinya dilantik sebagai Bupati Kebumen.
"Sebetulnya ini masih baru surat perintah penyelidikan sebagai tersangka, ya kan" katanya, dalam rapat tersebut.
Yahya Fuad berjanji bakal beritikad baik dan mengikuti seluruh proses hukum serta memberikan fakta-fakta yang sebenarnya di pengadilan.
Menanggapi niat Bupati, para ketua OPD menyarankan Bupati tetap menjalankan tugasnya sampai ada keputusan pengadilan yang berkeuatan hukum tetap atau “inkrach”.
Bila terpaksa harus mundur pun, bupati disarankan tidak tergesa-gesa agar bisa menyelesaikan masalah-masalah krusial dan memastikan bahwa program-program utama dalam pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan masarakat bisa berjalan dengan baik.
"Keputusan di serahkan kepada bupati, yang tahu kondisi pastinyakan beliaulah, kita tidak mengarahkan untuk mundur atau apa" kata salah satu kepala OPD yang enggan disebutkan namanya.
Paska di tetapkannya bupati menjadi tersangka roda pemerintahan tetap berjalan seperti biasa, hanya karyawan dan karyawati di lingkungan Kantor Bupati banyak yang diam membungkam saat di konfimasi oleh para wartawan paska penetapan Bupati sebagai tersangka oleh KPK. (010/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)