Camat Afulu Himbau Kades Ombolata Afulu Bayarkan Honor Kadus III - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

27 Februari 2018

Camat Afulu Himbau Kades Ombolata Afulu Bayarkan Honor Kadus III


NIAS UTARA, suarakpk.com - Camat Afulu, Sokhiato Zalukhu menyurati Kepala Desa Ombolata Afulu Artinus Waruwu untuk segera membayarkan honor Kepala Dusun III Desa Ombolata Afulu An. Tali'ia Gea tanggal 21 Februari 2018, Selasa (27/2/2018).

Hal ini bermula, Camat Afulu yang tengah menanggapi surat Kepala Dusun III Desa Ombolata Afulu An. Tali'ia Gea dengan Nomor 01/DS-III/Omb.Afl/2018, pada tanggal 20/02/2018 bahwa ternyata Kepala Desa Artinus Waruwu belum membayarkan Honor Kepala Dusun III Ombolata Afulu An. Tali'ia Gea dari bulan Agustus s/d Desember 2017.

Di kutip dari isi surat Camat Afulu yang tertunjuk kepada Kepala Desa Ombolata Afulu, Jumat 23/02/2018. dengan Nomor 141/106/Afl/2018 "bahwa sebagai Perangkat Desa dalam hal ini Kepala Dusun III wajib menerima honor sebagai yang telah di tentukan oleh Pemerintah".

dalam suratnya dijelaskan "bahwa pemberhentian Tali'ia Gea sebagai Kepala Dusun III yang telah di lakukan oleh Kepala Desa Ombolata Afulu  pada tanggal 03 Juli 2017 lalu, belum memenuhi unsur karena belum mendapat rekomendasi persetujuan dari Camat, artinya pemberhentian yang di lakukan Kepala Desa Artinus Waruwu telah cacat prosedur tidak sesuai peraturan perundang undagan yang berlaku di kabupaten nias utara.

Camat meminta kepada Kepala Desa Ombolata Afulu Artinus Waruwu agar membayarkan honor Kepala Dusun III Ombolata Afulu An. Tali'ia Gea dan sesuaikan menurut peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Saat awak media suara kpk konfirmasi kepada Kepala Desa afulu An. Artinus Waruwu melalui telepon seluler mengatakan bahwa tidak ada honor Kepala Dusun III Ombolata Afulu An. Tali'ia Gea kepada saya atau dari Anggaran ADD Desa Ombolata afulu "ungkapnya"

Setelah Menanyakan seputar rekomendasi yang di keluarkan oleh camat untuk pencairan honor kepala Dusun III Tali'ia Gea, Kades menyuruh agar honor An. Taliia gea di ambil kepada camat, saya sudah merekomendasikan kepada camat bahwa sudah memberhentikan kepala Dusun III Ombolata Afulu dan tidak berhak lagi untuk menerima honornya sebagai kepala dusun III di desa ombolata afulu" Tutur Kades.

Wakil ketua LSM MITRA Kab. Nias utara An. Alfret laoli menanggapi hal ini, jelas Kepala Desa Ombolata Afulu Artinus Waruwu telah merubah peraturan Perda kab. Nias  Utara No 03 Tahun 2017 maupun UU No 06 Tahun 2014 Tentang Desa, dimana hal ini telah di lakukan klarifikasi baik tingkat kecamatan maupun tingkat kabupaten alhasil bahwa pemberhentian Kepala Dusun III Tali'ia Gea yang telah di lakukan Kepala Desa tidak sesuai prosedur atau cacat hukum karena belum memenuhi unsur pemberhentian tetapi kepala desa selalu ngotot memaksakan kehendaknya. "Tuturnya"

"Perbuatan yang dilakukan Kepala Desa Ombolata Afulu Artinus Waruwu dengan tidak membayar honor Kepala Dusun III An. Tali'ia Gea sangat mencoreng nama baik camat afulu juga nama baik pemerintah kabupaten nias utara, manusia seperti itu tidak peduli yang namanya peraturan daerah dan membuat peraturannya sendiri sebagai kepala desa sehingga menipuan kepala dusun III ombelata afulu Dan membodohi masyarakat afulu terlebih-lebih camat afulu, ungkap wakil ketua LSM mitra.

Lanjutnya, Secara hukum bahwa Kepala Desa Artinus Waruwu sedang mencoba melakukan perbuatan penggelapan honor Kepala Dusun III Tali'ia Gea yang telah di SK kan sebelumnya, Karena SK yang dikeluarkan Kepala Desa Kepada Kepala Dusun Baru an. Hasatulo waruwu telah cacat hukum karena tidak ada Rekomendasi Tertulis dari Camat Afulu.ujarnya.(Nosan z)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)