Bupati Wakatobi Disomasi Warganya - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

06 Februari 2018

Bupati Wakatobi Disomasi Warganya



MUNA, suarakpk.com - Laisan, warga dusun Koroe, Kecamatan Wangiwangi, Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara, melalui kuasa hukumnya dari Nasir & Patners Law Office melayangkan somasi kepada Arhawi, owner Resort Pantai Koroe Wakatobi yang juga saat ini menjabat sebagai Bupati Wakatobi, Senin (4/2) dan langsung di kirim ke resort milik sang Bupati.

“Somasi tersebut terkait dengan pengrusakan lahan dan penebangan 25 pohon kelapa untuk membuat akses jalan menuju Resort Pantai Koroe Kormowe yang telah dilakukan oleh Bupati Arhawi diatas tanah seluas 20 x 40 M2 milik klien kami”, Nasir SH kuasa hukum Laisan saat dikonfirmasi ketika berada di pengadilan negeri luwuk, via ponselnya.

Menurut Nasir, pada tahun 2017 saudara Aruhawi selaku pemilik resort memerintahkan untuk menerobos, merusak dan menebang pohon Kelapa sebanyak 25 Pohon diatas lahan 20 x 40 M2 tersebut yang sedang berbuah dan siap panen untuk membuat jalan akses menuju resort sementara pemilik lahan tidak pernah menyuruh atau mengijinkan.

Kegiatan di lokasi lahan sudah dihentikan oleh pekerja dan tukang tebang atas permintaan bapak laisan. Bukannya memberikan ganti rugi, Aruhawi malah membuat jalan akses memutar keluar dan membiarkan lahan dan pohon yang sudah diuruk begitu saja dalam keadaan rusak tanpa adanya itikat baik melakukan perbaikan tanah yang telah dirusak dan ganti rugi atas sejumlah tanaman yang telah ditebang, tegas Nasir.

"Atas kerugian dan perbuatan Arhawi tersebut tambah Nasir, Klien kami merasa telah dirugikan secara materiil atas penyerobotan, pengrusakan dan penebangan pohon kelapa tersebut,
“Saudara Aruhawi selaku Pemilik Resort telah melakukan tindak pidana pengrusakan barang milik orang lain”, tukas pengacara Ibu Kota ini.

Dia memegaskan, berdasarkan hal-hal tersebut, Kuasa Hukum La Isan selaku ahli waris meminta kepada Aruhawi Selaku Pemilik Resort, untuk segera melakukan ganti rugi, Lahan dan/atau tanamam di dalamnya pada Klien kami La Isan, paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah somasi ini di terima.

“Dalam hal sampai dengan jangka waktu tersebut saudara belum juga melaksanakan kewajiban saudara, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan, baik pidana maupun perdata”, pungkas Nasir. (Randy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)