Bupati Kendal Harus Tanggung Jawab. Indikasi Bocornya Soal Test Seleksi Perangkat Desa - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

28 Februari 2018

Bupati Kendal Harus Tanggung Jawab. Indikasi Bocornya Soal Test Seleksi Perangkat Desa


KENDAL, suarakpk.com - Persidangan atas perkara gonjang ganjing dan carut marutnya seleksi calon perangkat desa Kabupaten Kendal yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, kemarin selasa (27/2) dengan tergugat Bupati Kendal, Mirna Annisa, melawan penggugatnya yakni para calon perangkat desa, kini sudah memasuki sidang ketiga, sidang PTUN itu sendiri bersifat terbuka untuk umum.
Sidang yang semula mengagendakan pembacaan replik gugatan oleh penggugat berjalan singkat, pasalnya persidangan kemarin tidak dihadiri Ketua Majelis Hakim, Hery Wibawa,SH.,MH. Ketua Majelis Hakim tidak bisa hadir dikarenakan sedang menjalankan tugas dinas luar, namun dengan tidak adanya Ketua Majelis Hakim, sidang tetap berjalan sesuai agenda. Sidang dipimpin oleh dua hakim Anggota PTUN, yakni, Eko Yuliyanto,SH.,MH dan Risiko Abdullah,SH.,MH.

Agenda sidang pembacaan replik penggugat atas jawaban tergugat pada sidang sebelumnya tersebut, berjalan singkat, dikarenakan, replik penggugat melalui kuasa hukum Ayom Guritno dari kantor Advokat Parade Nusantara, tidak dibaca secara keseluruhan, namun replik yang sudah disusun dan dijilid, kemudian diserahkan kepada Majelis Hakim persidangan, sehingga sidang berjalan tidak sampai sepuluh menit, setelah Majelis Hakim menerima replik tersebut sidang sudah ditutup dan akan diagendakan sidang lanjutan.
Kuasa hukum para perangkat desa, Ayom Guritno ketika dikonfirmasi suarakpk.com terkait isi replik yang diserahkan kepada Majelis Hakim, dirinya mengatakan, bahwa replik itu jawaban dari pernyataan tergugat yang mengelak secara halus dan seakan mau lepas tangan atas dugaan keikutsertaan tergugat sedangkan diketahui jika tergugat yang memfasilitasi kepada pihak ketiga yaitu pelaksana test seleksi calon perangkat desa dalam hal ini LPMP.
"Bupati Kendal harus bertanggung jawab atas morat maritnya permasalahan test seleksi calon perangkat desa Kabupaten Kendal." kata Ayom dengan nada tegas kemarin selasa (27/2) usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.
Menurut Ayom, waktu akan diselenggarakan test perangkat desa, sudah diberikan tiga pilihan lembaga peyelenggara seleksi, namun serta merta Bupati tiba tiba menunjuk LPMP.
"Sebab waktu itu sudah ada tiga pilihan sebagai penyelenggara ujian, yaitu dari BKD Provinsi Jawa Tengah, Lembaga Pendidikan UNDIP dan LPMP, namun tahu-tahu tanpa musyawarah mufakat Bupati Kendal telah menunjuk LPMP. Lha kemudian sekarang Bupati mau lepas tangan dan menjustice tim penjaringan tingkat desa, sementara para kades sebagian besar tidak kenal siapa itu LPMP, " ungkapnya.

Dikatakannya lagi bahwa sekarang sudah mulai terkuak adanya indikasi kebocoran soal test seleksi perangkat desa Kabupaten Kendal.
"Tunggu aja gongnya atas ketidak profesionalnya LPMP dalam melaksanakan test atau ujian yang kini menjadi ramai dan amburadul," pungkasnya. (002/RED)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)