Bisa Ya, Toto Junaidi Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Bareskrim Mabes Polri - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

24 Februari 2018

Bisa Ya, Toto Junaidi Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Bareskrim Mabes Polri


SEMARANG, suarakpk.com - Untuk kedua kalinya Toto Junaidi (TJ) kembali mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri sebagai Tersangka tindak pidana yang menggunakan surat Palsu berupa Letter C Nomor 844 dan Nomor 877 atas tanah asset TNI AD yang terletak di Jl. Kaliurang (Jakal) Km 5,8 Catur Tunggal Depok Sleman. Pemanggilan kedua ini telah sesuai prosedur hukum yang berlaku sebagaimana surat panggilan kedua Tim penyidik Unit V Subdit V Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 22 Februari 2018.

Penyidik Kombes Pol Surawan S.I.K. saat dikonfirmasi lewat telphon, membenarkan
bahwa sampai sekarang TJ tidak memenuhi panggilan Penyidik padahal sudah dipanggil secara syah dua kali berturut-turut sesuai prosedur hukum pemanggilan terhadap Tersangka.
"Sesuai aturan yang berlaku sebagaimana dalam KUHAP, kita akan melakukan upaya paksa berupa tindakan penangkapan untuk dapat membawa Tersangka guna diperiksa oleh Penyidik Bareskrim Mabes Polri." tegasnya.

Lanjutnya, terkait dengan adanya permohonan Praperadilan dari Tersangka TJ, tidak akan menganggu upaya Penyidik untuk melakukan upaya penangkapan.
"karena hal ini merupakan dua ranah hukum yang berbeda, satu ranah kami selaku penyidik untuk melakukan penyidikan dan ranah lain oleh Pengadilan untuk TJ memperjuangkan haknya sebagai warga negara melalui praperadilan." jelasnya.

Sementara, Kakumdam IV/Diponegoro Kolonel Chk Agus Hari S., S.H. saat dikonfimasi terkait kebenaran informasi TJ mangikir untuk kedua kalinya dari panggilan penyidik juga membenarkan hal tersebut dan pihaknya akan melakukan upaya dengan memberikan bantuan informasi kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam pencarian keberadaan TJ.
"Tentunya untuk memberikan informasi tersebut akan kita kerahkan dan sebar seluruh tim khusus dengan mengabungkan jaring-jaring pengumpul informasi di seluruh jajaran kewilayahan." kata Agus Hari.

Ditambahkan Agus, langkah-langkah hukum dalam mengungkap dan menemukan pelaku yang telah menghilangkan asset tanah Kodam IV Diponegoro selama bertahun tahun.

"Kita telah melakukan langkah-langkah hukum dalam menemukan pelaku yang telah menghilangkan asset tanah di Jakal selama bertahun-tahun dan apabila TJ yang telah ditetapkan sebagai Tersangka tidak kooperatif maka tentutnya kita akan meminta terus tim penyidik Bareskirm Mabes Polri untuk memproses cepat perkara ini guna diperoleh kejelasan dan diperoleh penyelesaian sesuai hukum yang berlaku" pungkasnya.(001/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)