Aliansi Nelayan Sumatera Utara Tuntut Legalisasi Pukat Trawl - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

11 Februari 2018

Aliansi Nelayan Sumatera Utara Tuntut Legalisasi Pukat Trawl



Medan, suarakpk.com - Ribuan nelayan dari Provinsi Sumatera Utara yang mewakili kabupaten Batu Bara, Tanjung Balai, Sibolga, Labuhan Batu Selatan, Serdang Bedagai , Kamis (8/2) menggelar unjuk rasa untuk menuntut pemerintah melegalkan alat tangkap ikan jenis cantrang di provinsi Sumatera Utara.

Aksi ribuan nelayan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB itu, menggelar longmarch dari lapangan merdeka menuju kantor gubernur sumatera utara, tapi sangat disayangkan tidak ada respon untuk menerima aspirasi Aliansi Nelayan Sumatera Utara.
Tidak puasnya masyarakat di kantor gubernur, massa yang mencapai 6000an ini langsung bergerak menuju kantor DPRD provinsi Sumatera Utara.


Para pengunjuk rasa juga mengusung spanduk bertuliskan “Pak Jokowi, Kami LAPAR karena kebijakan menteri susi. Legalkan Pukat Tarik, Bapak Jokowi pilih Susi atau Nelayan, Save Nelayan”.

Ketua Aliansi Nelayan Sumatera Utara(ANSU), Syarif Muhammad Yunan dalam orasinya menyesalkan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mengeluarkan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik.

Syarif Muhammad Yunan dalam orasinya mengatakan jangan sampai langkah ini menjadi bentrok antara nelayan dan mengakibatkan kerusuhan .
“Saya meminta aspirasi ini harus segara ditindak lanjuti mengingat kerusuhan akan terjadi jika masalah ini tidak terselesaikan. Saya mohon kepada bapak presiden joko widodo dan menteri susi agar meninjau ulang peraturan menteri kelautan dan menyamaratakan nelayan yg ada di seluruh indonesia. Jangan hanya di pulau jawa. Apakah kita bukan rakyat indonesia?”, ujar Syarif.

Seharusnya, lanjut dia, Kementerian Kelautan dan Perikanan harus berani melakukan uji petik untuk memastikan apakah alat tangkap ikan jenis pukat tarik ramah lingkungan atau tidak.

Dia menambahkan jika kebijakan seperti ini diambil pemerintah maka akan terjadi perpecahan antara nelayan .
“Kebijakan ini menurut saya akan memecah belah dan saya mengira akan terjadi perpecahan hingga membuat kerusuhan di negeri ini. Kita lapar, apakah bapak jokowi tega melihat rakyatnya kelaparan?”, tambahnya.

Sutrisno pangaribuan, ST, dan Jontogo damanik, S.Sos dari fraksi Partai PDI Perjuangan merespon aspirasi masyarakat dalam konteks akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada presiden dan menteri kelautan untuk meninjau ulang Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik dan untuk menyamaratakan nelayan yang ada di pulau jawa dengan nelayan yang ada di sumatera utara.

“Aspirasi bapak kami terima dan kami akan menyampaikan aspirasi ini kepada bapak presiden dan menteri kelautan untuk meninjau ulang Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016”, sambut sutrisno pangaribuan.

Sutrisno juga menambahkan sementara proses kesepakatan ini berjalan dan terealisasi masyarakat boleh melaut.
“Kami akan secepatnya menyampaikan aspirasi ini dan sementara proses kesepakatan ini berjalan bapak boleh melaut, kalau bapak tidak melaut siapa yang akan menafkahi anak isteri dirumah”, tambah sutrisno dengan nada prihatin.
(Red.006)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)