LABUHANBATU, suarakpk.com - Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Jamakita Purba atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SH. SIK berhasil mengamankan 2 tersangka Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu oleh Team Opsnal Satres Narkoba, yaitu S als Kempleng (35) warga sungai pinang Kecamatan Panai Hulu dan rekannya M Als Toha (30) juga warga sungai pinang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu pada hari kamis tanggal 1 Februari 2018 sekitar pukul 20.00 WIB, Di pinggir jalan tepatnya didusun Sei Pinang Desa Teluk Sentosa, Sabtu (3/2/2018).
Awalnya, menanggapi Sms dari masyarakat kepada Bapak Kapolres Labuhanbatu, maka Kasatres Narkoba memerintahkan Team Opsnal utk melaksanakan penyelidikan ke Kecamatan Panai Hulu.
Setelah diselidiki, informasi tersebut ternyata benar, maka pada hari Kamis pagi tanggal 01 Februari 2018 sekira pkl 09.00 Wib Team Opsnal yg dipimpin oleh Kasatres Narkoba bergerak ke wilayah Ajamu-Panai Hulu utk melakukan penindakan, namun hingga menjelang magrib para calon tersangka belum termonitor keberadaannya.
Kemudian sekitar pukul 19.45 WIB team opsnal melakukan Under Cover Buy kepada calon tersangka Kempleng dan sekitar pukul 20.15 WIB tersangka beserta 1 orang temannya mendatangi team opsnal utk melakukan transaksi Sabu, dan pada saat itu juga kedua tersangka dan barag bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu seberat 0.42 gr, Hp merk Mito warna hitam dan Hp merk Blackberry warna hitam langsung diamankan team opsnal dan saat dilakukan interogasi tersangka Kempleng mengaku bahwa Sabu tersebut ia dapat dari ANTO TUMEL, selanjutnya Team Opsnal melaksanakan upaya pengembangan. (IR.012).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar