1 Lagi Tersangka SABU Ditangkap Polsek Bilah Hilir - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

20 Februari 2018

1 Lagi Tersangka SABU Ditangkap Polsek Bilah Hilir


LABUHANBATU, suarakpk.com - Kapolsek Bilah Hilir AKP. Hery Prasetyo melalui unit Reskrim Polsek Bilah Hilir atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SH. SIK berhasil mengamankan tersangka tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis SABU yaitu AD Batubara (34) warga Jl WR Supratman No.09 Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu sekitar pukul 18.00 WIB, Selasa (20/2/2018).

Awalnya pada hari ini Selasa tanggal 20 Februari 2018 sekitar pukul 18.00 WIB unit Reskrim Polsek Bilah Hilir mendapat informasi dari masyarakat yang layak/patut dipercaya bahwa ada sesorang dari Rantau Prapat dengan tujuan Ajamu dengan mengendarai mobil toyota Vios warna silver hendak melintas membawa narkoba.

Setelah mendapat mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir langsung mengerahkan anggota Personil Polsek Bilah Hilir bersama unit lantas untuk melakukan penghadangan sambil melaksanakan razia tepatnya didepan pajak Negeri lama.

Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB mobil yg dikemudikan pelaku dgn ciri-ciri yg sama sesuai dgn informasi terdahulu ada hendak melintas, namun secara tiba-tiba di Jalan besar Negri Lama Tanjung Sarang Elang tepatnya didepan rumah dinas Camat Bilah Hilir mobil yg dikemudian pelaku berhenti dan hendak memutar arah balik menuju Aek Nabara karena melihat personil Polsek Bilah Hilir ada melaksanakan razia.

Melihat dan mengetahui hal itu maka personil Polsek Bilah Hilir langsung mengejar mobil pelaku sekaligus memberhentikannya lalu menyuruh pelaku keluar dari dalam mobil, dan ketika pelaku keluar dari dalam mobil pelaku pun langsung diamankan bersama mobil miliknya. Bersamaan dengan itu pelaku bersama mobil miliknya dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk diperiksa.

Sesampai di Polsek Bilah Hilir mobil milik pelakupun diperiksa/digeledah yg dilihat/ disaksikan pelaku, dan pada saat mobil pelaku diperiksa ditemukanlah dibawah dasboard supir/stir satu bungkus klip besar transaparan sabu yg dibalut kertas tisu diikat karet yg berada dalam kresek warna biru milik pelaku yang sengaja disimpan dan disembunyikan pelaku, sesudah itu pelakupun langsung diinterogasi dan oleh pelakupun dengan terus terang mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.

Pelaku dan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip besar transparan berisi narkotika jenis sabu yg dibungkus dalam kertas tisu terikat karet didalam plastik kresek warna biru, 2 buah Hand Phone merek samsung dan merek xiaomi warna hitam, Uang tunai Rp 82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah) serta 1(satu) unit mobil sedan merek Toyota Vios warna silver No Pol BK 1525 YP diamankan petugas untuk proses lebih lanjut. (IR.012).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)