Waduh Ada Apa? Dua Anggota Polri ini Diberhentikan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

24 Januari 2018

Waduh Ada Apa? Dua Anggota Polri ini Diberhentikan


MUNA, suarakpk.com- Kepolisian Resort (Polres) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya pada Rabu 24 Januari 2018.

Dua anggota yang dimaksud yakni Brigadir Masuraja anggota Polsek Kabawo dan Briptu Syahrul Ramadhan anggota Satuan Resort Polres Muna.

Kapolres Muna AKBP. Agung Ramos Paritongan Sinaga mengatakan bahwa kedua anggota tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik profesi Polri.

"Sesuai dengan rekomendasi Polres Muna dan berdasarkan putusan Kapolda Sultra, Andap Budhi Revianto Nomor Kep/11/I/2018 kepada Briptu Sahrur Ramadhan dan Nomor Kep/419/XII/2017 kepada Brigadir Massuraja, Resmi diberhentikan dari kedinasannya sebagai anggota Polri,” ungkap Agung saat ditemui di runganya.

Diketahui Brigadir Massuraja diberhentikan karena selama 7 tahun atau lebih tepatnya sejak 15 September 2010-17 Oktober 2017 tidak melaksanakan tugas atau mangkir, sehingga yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 11 ayat 1 huruf (b) keputusan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang kode etik profesi Polri, Pasal 11 huruf (c), pasal 13 ayat 1, pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Sedangkan, Briptu Sahrur Ramadhan tidak melaksanakan tugas atau mangkir sejak 10 April 2014-11 April 2017 atau sekitar 4 tahun dan terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Sayangnya, pada saat pelaksanaan upacara PTDH, kedua anggota tersebut tidak hadir. Untuk itu Agung Ramos memberikan peringatan tegas kepada seluruh jajaran Polres Muna untuk selalu mematuhi aturan dan abdi kepada negara Republik Indonesia.

“Kepada anggota Polres Muna, jika ada unsur-unsur terpenuhi, terbukti melawan ketentuan hukum, maka akan di PTDH sesuai dengan pelanggaran yang di lakukan. Dan ini sudah ada bukti dilaksanakan PTDH dan ini sebagai bentuk pelajaran dan efek jera bagi personil yang lainnya,” tandasnya. (Randy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)