Tersangka DAK Muna Ajukan Praperadilan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

06 Januari 2018

Tersangka DAK Muna Ajukan Praperadilan




MUNA,suarakpk.com - Bukannya menerima atas penetapan diri mereka sebagai tersangka kasus Alokasi Dana Khusus (DAK), dari  lima tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, terkait kasus dugaan korupsi DAK tahun 2015 sebesar Rp. 200 Miliar yang merugikan negara sebesar Rp 41 Miliar, empat orang merasa  keberatan dan mengajukan prapadilan.

Ialah empat orang yang telah memasukan permohonan, kepala Bidang Perbendaharaan HS, Kepala Bidang Anggaran TS, Kepala Kas Daerah (Kasda) IG, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tanpa kecuali Dinas PU, SND. salah satunya mantan kepala DPPKD Muna yang berinisial (RN)  menganjukan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Raha Kelas II, Kamis (4/1).

Kasi Intel Kejari Muna La ode Abdul Sofyan SH MH, terkait empat tersangka mengajukan praperadilan, menyikapi bahwa itu adalah sah sah saja.

"Tim penyidikan kejaksaan tentu kami siap menghadapi praparadilan tersebut, "tuturnya.

Salah seorang tim kuasa hukum tersangka H Abidin Ramli SH MH, saat dikonfirmasi mengenai permohonan prapradilan kleinnya itu di PN Raha, membenarkannya.

" Tim kam sudah memasukan berkas satu permohonan prapradilannya. Sebelum kita ajukan permohonan prapradilan, kita sudah kaji dan analisa hukum perkara ini. Sebagai advokat, saya selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap klien kami, "kata pengacara kondang ini via ponselnya.

Kata dia, terkait prapradilan di PN Raha atas 4 orang kleinnya. Meski begitu bukan berarti mereka berbenturan dengan institusi Kejaksaan dan ini mohon dipahami. Karena yang mendaftarkab permohonan prapradilan, itu adalah staf.

"Dalam prapradilan ini kami bentuk tim kuasa hukum. Jadi ada juga Pak Dahlan Moga SH MH cs didalamnnya.

Sementata Humas PN Raha Kelas II Achmadi Ali dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Mereka sudah memasukan permohonam pada Kamis (4/1) siang.  Permohonannya satu berkas praperadilannya dan  itu telah diregister dan sudah didaftarkan di PN Raha,”pungkasnya. (Randy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)