SERBUPRI-KASBI Menduga Kongkalikong Disnaker PROVSU Dengan PT AUTO PADU - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

29 Januari 2018

SERBUPRI-KASBI Menduga Kongkalikong Disnaker PROVSU Dengan PT AUTO PADU



Batu Bara,  suarakpk.com - Oknum Pengawas Dinas tenaga kerja Provinsi Sumatera Utara ( Prov SU) diduga melakukan Konspirasi dan kongkalikong dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan juga Upah Buruh bersama perusahaan PT AUTO PADU  yang bernaung di PT Inalum yang membidangi Transportasi.

Hal itu dikatakan Ketua SERBUPRI-KASBI Rizky Harahap Sabtu 27/01/2018 dikantornya jalan  acces road Inalum Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

Sambung Rizky, turunnya pengawas Dinas tenaga kerja (Disnaker) Prov SU Sofyan S SH,  Ronald Tamba SH dan Kasi Penegakan Hukum Erlina ST Selasa 24/01/2018 kekantor PT AUTO PADU yang bertempat diseputaran PT PELINDO menjadi tanda tanya.

Soalnya kedatangan pegawai Dinas tersebut tidak diketahui oleh Ka UPT Disnaker Ir Sahat Naibaho " saat itu saya hubungi pak Sahat dan menanyakan kedatangan pegawai Disnaker di PT AUTO PADU, tapi anehnya pak Sahat mengatakan tidak ada memerintahkan anggotanya kelapangan " kata Rizky

Anehnya lagi lanjut Rizky turunnya pegawai Disnaker tersebut bukannya menyelesaikan persoalan buruh melainkan berpihak kepada perusahaan dengan ikut andil dalam PHK tersebut.


" ada apa dengan Disnaker Provsu, bukannya menyelesaikan persoalan buruh malahan ikut pula mengaminkan PHK buruh" ujar Rizky keheranan

Masih dikantor KASBI, Sugiat salah seorang dari 8 orang yang di PHK pihak AUTO PADU mengatakan sebab mereka di PHK hari itu dikarenakan dirinya dan kawan kawan mempertanyakan upah mininum Regional dan juga upah lembur yang tak pernah dibayar oleh pihak perusahaan

" kami menuntut hak kami bang, cobalah mulai dari tahun 2014 hingga 2017 upah kami dibayar dibawah standart dan upah lembur kami tidak pernah dibayar, kan wajar kami mempertanyakan kepada perusahaan tempat kami bekerja, ee bukannya dianggap malah kami pula dipecat" kata Sugiat kesal.

Guna mendapat tahu pada hari itu juga wartawan menghubungi ibu Erlina ST Kasi Penegakan Hukum Disnaker Prov SU dengan nomor 081362277xxx tidak diangkat, begitu juga disorong dengan pesan singkat tidak dibalas.

Terkait perusahaan PT AUTO PADU membayar upah dibawah ketentuan dan juga uang lembur yang tidak pernah dibayar kepada buruh, wartawan menghubungi S Sembiring Menejer Personalia PT AUTO PADU dan mengatakan sedang potong rambut " iya bang, bentar lagi saya hubungi ya, ini saya pas potong rambut pula" ucap S Sembiring.

Ditunggu hingga 1 jam yang bersangkutan tidak juga menghubungi dan wartawan menghubungi kembali, setelah tersambung entah kenapa beliau menolak panggilan awak media.

Persoalan tersebut sesuai dengan STPL sudah ditangani Polres Batu Bara tertanggal Kamis 25/01/2018  dengan no LP /36/I/2018/SU/Res B.Bara 25 januari yang diterima Kanit III SPKT Polres Batu Bara Bripka Marwoto.
(Red. 006)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)