MUNA BARAT, suarakpk.com - Banyaknya beredar minuman keras (Miras) tradisional jenis Kameko, kini dianggap menggangu ketertiban masyarakat. Salah satunya di Muna Barat ( Mubar) Sulawesi Tenggar ( Sultra)
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol ) Muna Barat, La Ode Andi Muna mengatakan, peredaran minuman keras Tradisional di wilayah Kabupaten Mubar harus ditertibkan.
Karena akibat miras ini stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang selama ini telah terbangun di masyarakat Muna Barat terganggu. Bahkan dampaknya sudah meresahkan masyarakat.
"Ini adalah sudah menjadi konsumsi publik. Karena fakta lapangan menunjukkan adanya kasus pembunuhan, pemalakan, penganiayaan dan kekerasan rumah tangga dipicu oleh miras. Makanya tidak ada alasan lagi miras dipertahankan. Semua jenis miras harus diberantas di Mubar,"bebernya.
Kata dia, untuk meminimalir kejadian-kejadian tersebut agar tidak semakin meluas, maka dia mengajak semua pihak untuk mengatasi peredaran minuman tersebut.
"Sudah saatnya kita secara bersama sama untuk peduli hal ini. Karena ini sudah sangat memprihatinkan dan sangat memalukan kita semua, hanya karena minuman bisa menghilangkan nyawa orang. Makanya itu Pemda bersama aparat keamanan, kelompok pemuda, tokoh adat pemerintah desa dan elemen lainnya harus bersinergi untuk mengatasi persoalan tersebut,"tambahnya.
Dia bilang, untuk menghilangkan peredaran miras di Mubar dengan program edukasi terhadap masyarakat serta pengawasan terus dimaksimalkan.
"Upaya pemberantasan miras ini akan lebih kuat jika didukung dengan regulasi berupa perda penertiban miras. Mengenai regulasi tersebut pihaknya sudah menyusun drafnya namun sejauh ini belum ada kejelasan,"tuturnya. (Randy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar