SIDOARJO,suarakpk.com-Jajaran unit Reskrim Polsek Tanggulangin kabupaten sidoarjo telah berhasil menangkap pengedar pil doble L (LL) pada hari Senin (8/2) sekira Pukul 21.15 Wib.
Kapolsek Tanggulangin menjelaskan Kronologinya "Pada hari Senin 08 Januari 2018 Pukul 20.00.Wib Anggota Reskrim Polsek Tanggulangin mendapat informasi dari masyarakat terjadinya transaksi peredaran Pil logo LL di SPBU jln.Alteri Porong, selanjutnya dilakukan penyelidikan sekira pukul 21.15 wib diketahui 2 (dua) Orang yg sedang transaksi sesaat setelah transaksi dilakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar mengaku bernama Ringkas Dimbo Galaga dan pembeli nya an. Budi Suyanto, dari tangan pelaku diketemukan 190 (seratus sembilan puluh) butir pil dengan logo LL yang dibungkus kantong plastik terdiri dari 3 kantong masing masing berisi 50 ( lima puluh ) butir, 4 kantong plastik masing masing berisi 10 (sepuluh) butir, uang hasil penjualan pil logo LL warna putih sebesar Rp.150.000.- dan 1 (satu) HP merk Haier Andromax kemudian pelaku berikut barang buktinya di amankan di Polsek Tanggulangin guna dilakukan penyelidikan maupun penyidikan lebih lanjut" terang Kompol Sirdi.
Kompol Sirdi menambahkan "Beberapa saksi diantara nya Budi Suyanto (23), dengan alamat Kaplingan Kedungkampil Blok J-13 Rt - Rw - Desa Kedungkampil Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo dan Slamet (39) dengan alamat aspol sek Tanggulangin, Kabulaten Sidoarjo serta Untung Slamet (38) alamat Aspolsek Tanggulangin Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo"imbuh nya.
Kompol Sirdi melanjutkan "Adapun tersangka nya
Ringkas Dimbo Galaga (22),Belum bekerja (pengangguran), alamat Dusun. Melian RT.07 RW. 08, Desa Kejapananan Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan" pungkas nya .
(Ziwa).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar