LAMONGAN,suarakpk.com - SUARAKPK. Satuan Serse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan telah mengamankan tersangka pencurian kayu jati di wilayah Kecamatan Sambeng Lamongan. Petugas juga menyita barang bukti sebanyak 29 batang atau gelondong kayu jati. Tersangka yang berinisial ST (37) tahun warga Desa Gempolmanis, Kecamatan Sambeng tersebut kemudian digiring ke Mapolres Lamongan untuk menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim AKP Yadwivana Jumbo Qantasson S. I, mengatakan tersangka dijerat pasal 83 Undang-Undang Nomer 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Tersangka terancam hukuman kurungan penjara. Ia dijerat pasal 83 Undang-Undang Nomer 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan” kata AKP Yadwivana Jumbo Qantasson S. I.
Menurut Jumbo, sapaan AKP Yadwivana Jumbo Qantasson S. I, sebenaranya dugaan pencurian kayu jati di hutan wilayah Kecamatan Sambeng tersebut terjadi akhir bulan Desember lalu.
Tersangka memotong pohon jati dengan gergaji mesin. Potongan-potongan jati tersebut truk untuk dibawa ke tempat penggergajian miliknya.
“Saat itu, petugas menyergap tersangka di lokasi penggergajian, namun saat itu tersangka dan pelaku serta kuli angkut melarikan diri saat hendak ditangkap. Dan pada 16 Januari 2018, tersangka berhasil ditangkap kemudian digiring ke Mapolres untuk menjalani proses hukum” tegas AKP Yadwivana Jumbo Qantasson S. I saat didampingi Kabag Humas Polres Lamongan, AKP Suwarta.(Asnan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar