Pencuri Kayu Jati di Tangkap - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

20 Januari 2018

Pencuri Kayu Jati di Tangkap



LAMONGAN,suarakpk.com - SUARAKPK. Satuan Serse Kriminal  (Satreskrim) Polres Lamongan  telah mengamankan tersangka pencurian kayu  jati di wilayah Kecamatan Sambeng Lamongan.  Petugas juga menyita barang bukti sebanyak 29 batang atau gelondong kayu jati. Tersangka yang berinisial   ST  (37) tahun warga  Desa Gempolmanis, Kecamatan Sambeng tersebut kemudian digiring ke Mapolres Lamongan untuk menjalani proses hukum.

Kasat Reskrim AKP Yadwivana Jumbo Qantasson S. I, mengatakan  tersangka dijerat pasal 83 Undang-Undang Nomer  18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan  Perusakan Hutan.  “Tersangka terancam hukuman kurungan penjara. Ia dijerat pasal 83 Undang-Undang Nomer  18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan  Perusakan Hutan” kata AKP Yadwivana Jumbo Qantasson S. I.

Menurut Jumbo, sapaan AKP Yadwivana Jumbo Qantasson S. I,  sebenaranya dugaan pencurian kayu jati di hutan wilayah Kecamatan Sambeng tersebut terjadi akhir bulan Desember lalu.

Tersangka memotong pohon jati dengan gergaji mesin. Potongan-potongan jati tersebut  truk  untuk dibawa ke tempat penggergajian miliknya.

“Saat itu, petugas  menyergap tersangka di lokasi penggergajian, namun saat itu tersangka  dan pelaku serta kuli angkut melarikan diri saat hendak ditangkap. Dan pada 16 Januari 2018, tersangka berhasil ditangkap kemudian digiring ke Mapolres untuk menjalani proses hukum” tegas AKP Yadwivana Jumbo Qantasson S. I saat didampingi Kabag Humas Polres Lamongan, AKP Suwarta.(Asnan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)