Pemkab Bantul Diminta Patuhi UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

21 Januari 2018

Pemkab Bantul Diminta Patuhi UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN


BANTUL, suarakpk.com – Polemik pemberhentian ratusan PHL Pemerintah Kabupaten Bantul secara sepihak terus bergulir di kalangan masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta. Saling membantah antara pemerintah Kabupaten Bantul dengan Wakil Rakyat yang duduk di DPRD Kab.Bantul terus berjalan. Pemerintah Kabupaten Bantul mengaku bahwa pemberhentian PHL belum dilakukan secara definitif, namun berbeda dengan fakta yang diterima PHL berdasarkan hasil pemeriksaan Psycholog yang difasilitasi oleh Polda DIY.
Seorang pemerhati yang enggan disebut identitasnya menyarankan pemkab. Bantul agar konsisten dengan UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN. Semua fihak untuk bisa menjaga konstitusi, UU dan hukum positif.
Menurutnya, Pemkab.Bantul diharap dapat melaksanakan ASN dengan merekrut CPNS dan PPPK agar mendapatkan SDM dengan standar untuk wujudkan visi Bantul Sehat Cerdas Dan Sejahtera. Kita diuji visi Internalitatif aktual implementatif.
“Mereka PHL belum dan atau tidak menerima Surat Keputusan (SK) PEMBERHENTIAN sebagai PHL Pemkab Bantul, mengingat satatus mereka diangkat dengan Surat Keputusan (SK). Penilaian tentunya komprehensif bukan hanya Psycho Test dan tentu ada penilaian aspek yang lain korelatif dengan kapasitas, kompetensi tupoksi sesuai dengan regulasi peraturan perundang undangan yang mengaturnya” jelasnya.
Lebih lanjut pemerhati Kabupaten Bantul mengungkapkan bahwa penilaian PHL- PPPK sudah diatur pada pasal 100 UU No 5 Tahun 2014 Tentang ASN.
“Oleh karena itu sudah terpenuhikah penilaian kinerja PHL- PPPK berdasar nilai hasil pemeriksaan psycholog saja.” pungkasnya. (315/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)