Pelapor Kasus Ujaran Kebencian di Media Sosial.Memenuhi Panggilan Kepolisian - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

04 Januari 2018

Pelapor Kasus Ujaran Kebencian di Media Sosial.Memenuhi Panggilan Kepolisian



Muna, Suarakpk.com - Dalam rangka memenuhi panggilan pihak Kepolisian terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial Facebook, salah satu perawat yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Muna, Evi Apriani Amir datang berkunjung ke Kepolisian Resor Muna, Kamis (4/1/18).

Ini merupakan panggilan perdananya untuk memeriksakan diri sebagai pelapor atas tuduhan yang dilayangkan 5 Desember 2017 lalu.

Didampingi pengacara dari kantor Hukum A.R. Said Ali dan Partners, bersama Ketua PPNI Muna, Laode Arifin Kafe, perawat Evi Apriani Amir menjalani pemeriksaan diruang Reskrim unit II tindak pidana tertentu sejak pukul 10.00 Wita sampai dengan 14.30 Wita.

"Jadi posisi kita status hukumnya sebagai pelapor. Kita menghadiri panggilan dari penyidik atas aduan kami beberapa waktu lalu. Pemeriksaan ini adalah langkah positif untuk membuat persoalan menjadi terang benderang karena selama ini telah terjadi perdebatan dimasyarakat yang semakin besar berpikiran negatif terhadap klien saya," ujar Evi melalui advokatnya, Abdul Razak Said Ali saat ditemui Suarakpk.Com.

Kata dia, rencananya untuk pekan depan mereka akan menghadirkan sejumlah saksi guna memperkuat bukti aduan dan dari hasil pemeriksaan.

"Kita terus lakukan langkah hukum. Namun sebagai pelapor tentunya kami tetap percayakan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk kemudian melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap klien saya," terangnya.

Katanya, dia belum mendapatkan pemberitahuan seandainya ada laporan balik dari terlapor, sebab Kliennya sampai saat ini belum ada panggilan terkait kasus dugaan malpraktik atau membuat pernyataan bohong di media masa. Namun pihaknya masih membuka ruang diskusi jika terlapor ada upaya baik menyelesaikan perkara secara damai.

"Kita ingin menjaga harga diri karena siapapun tidak ingin dirusak nama baiknya apalagi kemudian ini menyangkut pelayanan kesehatan yang efeknya sangat besar karena jika masyarakat sudah tidak percaya lagi kepada perawat tentunya mereka akan lari kemana untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Muna," ungkapnya.

Olehnya itu, dia sangat menyayangkan sikap terlapor, yang semestinya lakukan langkah yang bersifat internal dengan mempertanyakan prosedur, kode etik dan lain sebagainya, tanpa harus menyerang pribadi kliennya melalui media sosial Facebook.

"Karena ini sudah masuk dalam ranah hukum, maka kami menduga terlapor telah melanggar UU ITE Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE informasi dan transaksi elektronik pasal 45 ayat 1," ujarnya.

Terkait kasus ini, Ketua PPNI Muna, Laode Arifin Kafe menegaskan, berdasarkan hasil investigasi yang telah mereka lakukan tentang pernyataan bahwa adanya malpraktik yang dilakukan perawat tidak benar karena tidak didasari dengan bukti yang kuat. Dan juga pihaknya menyesalkan sikap managemen RSUD Muna yang terkesan lepas tangan atas kasus yang menimpa perawatnya. Sebab jika dilihat dari waktu kejadian masih dijam dinas dan bertempat di RSUD Muna.

"Seharusnya pihak RSUD baik itu Direktur atau yang bertanggung jawab dipelayanan ikut dalam setiap perkembangan kasus yang menimpa ibu Evi, jangan kesannya seperti cuci tangan karena ini bagian dari tanggung jawab mereka. Tapi apapun yang menyangkut perawat menjadi tanggung jawab kami di organiasi PPNI dan akan mengikuti sampai dimana perkembangan kasus ini dan tetap mengawal sampai selesai," tegasnya.(Randy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)